Mulai hari ini, Bambang DH dicekal ke luar negeri

Kamis, 28 November 2013 - 08:28 WIB
Mulai hari ini, Bambang...
Mulai hari ini, Bambang DH dicekal ke luar negeri
A A A
Sindonews.com - Terhitung mulai Kamis (28/11/2013) hari ini, tersangka korupsi dana jasa pungut (Japung), Bambang DH, tidak bisa berpergian ke luar negeri.

Pasalnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengeluarkan cegah tangkal atau cekal kepada mantan Wali Kota Surabaya itu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan, meski penyidik tidak melakukkan penahanan tetapi tetap mengeluarkan cekal. Upaya ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak berpergian keluar negeri.

"Penyidik tetap mengajukan cekal kepada yang bersangkutan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri," kata Awi kepada Wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2013).

Lantas kapan pencekalan itu akan diberlakukan? Mantan Wadir lantas Polda Jatim ini mengungkapkan, pencekalan kepada politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan berlaku sejak dikeluarkannya surat tersebut.

"Pencekalan ini, mulai besok (hari ini) sudah bisa diberlakukan," tambah Awi.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan calon gubernur Jawa Timur, Bambang DH, diperiksa oleh penyidik Polda Jatim atas dugaan korupsi dana jasa pungut di Kota Surabaya.

Bambang DH dianggap telah menyalahgunakan jabatan saat menjabat sebagai Wali Kota Surabaya pada tahun 2007 sehingga dana japung dapat dikeluarkan. Atas tindakkan tersebut negara dirugikan sebesar Rp720 Juta.

Kasus dugaan korupsi dana japung ini juga telah membuat sejumlah pejabat Pemkot Surabaya harus masuk bui. Mereka adalah Sekkota, Sukamto Hadi, Asisten II, Muhlas Udin, dan Kabag Keuangan, Poerwito. Tak hanya, itu Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, juga harus masuk bui. Tapi politikus PKB ini telah selesai menjalani hukuman dan bebas.

Baca juga: Tersangka Bambang DH tak ditahan

Jadi tersangka, Bambang DH tak masalah

Bambang DH jadi tersangka baru korupsi jasa pungut
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4666 seconds (0.1#10.140)