Ini dia kronologi bentrok di Osowilangun

Selasa, 26 November 2013 - 18:43 WIB
Ini dia kronologi bentrok...
Ini dia kronologi bentrok di Osowilangun
A A A
Sindonews.com - Meski sudah menetapkan tiga orang tersangka atas bentrokkan rombongan pesilat dan warga di Jalan Tambak, Ososwilangun, Surabaya, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.

"Saat kami datang ke TKP memang sudah banyak yang meninggalkan lokasi. Sehingga Polisi hanya mengamankan beberapa orang," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (26/11/2013).

Mantan Kapolres Sidoarjo ini menjelaskan, bentrokan bermula ketika ratusan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pulang dari sebuah acara di Gresik. Dari Gresik, mereka pulang ke Surabaya dengan cara berkonvoi. Dalam berkonvoi, anggota PSHT datang bergelombang.

"Ada yang lima kendaraan, ada yang 10 kendaraan jadi tidak bersama-sama. Mereka baru saja pulang dari acara di Gresik dan menuju Surabaya," kata Kapolrestabes.

Tepatnya di Jembatan Branjangan. Saat itu, jembatan tersebut sedang dalam proses pembangunan, sehingga jalan diportal dan kendaraan yang melintas secara bergantian. Sejumlah warga di tempat tersebut sedang meminta sumbangan kepada para pengendara yang lewat.

"Beberapa orang dari PSHT ini memaksa agar portal itu segera dibuka dan membuyikan klason. Kamudian terjadilah salah paham antar keduanya," jelas Kapolres.

Keributan di lokasi itu rupanya membuat sejumlah warga yang berada di dalam rumah pun keluar. Rupanya, gelombang iring-iringan anggota PSHT pun terus berdatangan sehingga warga di lokasi kalah jumlah.

"Kelompok PSHT ini pun akhirnya menyerang warga dan rumah-rumah mereka, hingga terjadi kerusakan dan pembakaran kendaraan," katanya.

Polisi yang menerima laporan langsung terjun ke lokasi dengan dibeck up Polda Jatim. Hasilnya, 29 anggota PSHT dan 10 orang dari warga berhasil diamankan. Selanjutnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari PSHT dan seorang dari warga.

Polisi menjerat dua orang anggota PSHT dengan Pasal 170 KUHP tetang Pengerusakkan dan seorang warga berinisial JL dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)