Bentrok di Osowilangun, 3 pendekar silat jadi tersangka

Selasa, 26 November 2013 - 16:23 WIB
Bentrok di Osowilangun,...
Bentrok di Osowilangun, 3 pendekar silat jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Pihak Polrestabes Surabaya terjun ke lokasi pasca kejadian bentrok antara warga dengan rombongan silat PSHT di Jalan Tambak, Osowilangun, Surabaya. Kesimpulannya, bentrokkan tersebut bermotif salah paham antara dua belah pihak.

Kapolrestabes Surabayan Kombes Pol Setija Juniantan setelah turun ke lokasi kejadian mengatakan, pihak kepolisian langsung terjun ke lokasi setelah mendapat informasi ada bentrokkan tersebut. Atas insiden itu, 29 anggota PSHT dan 10 warga telah dimintai keterangan.

"Termasuk 20 unit kendaraan roda dua juga sudah diamankan polisi. Mereka sudah dimintai keterangan di Mapolrestabes Surabaya," kata Kapolrestabes pasca kejadian bentrok di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Selasa (26/11/2013).

Kata Setija, Polisi menetapkan tiga orang anggota PSHT dan seorang warga sebagai tersangka pasca bentrok tersebut. Sementara, sisanya dipulangkan. Ia juga mengatakan, bentrokkan tersebut bermotif salah paham antara warga di lokasi dan anggota perguruan silat saat melintas di Jembatan Branjangan.

"Ini hanya kesalahpahaman dari kedua belah pihak saja, tidak ada motiflain," tandas dia. Selanjutanya, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya.

Salah paham tersebut, lanjutnya, adalah warga menegur rombongan silat karena berkonvoi dan mengganggu ketenangan. Sementara, pihak yang ditegur merasa tersinggung hingga terjadi bentrokkan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrok antara warga dan massa beratribut silat di kawasan Osowilangun, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/11/2013) dini hari. Akibat bentrokkan itu, puluhan rumah milik warga dan kendaraan bermotor juga rusak.

Baca juga: Bentrok di Tambak Osowilangun dipicu konvoi silat
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8715 seconds (0.1#10.140)