Jadi terdakwa anggota DPRD Bone belum dipecat

Senin, 25 November 2013 - 17:32 WIB
Jadi terdakwa anggota DPRD Bone belum dipecat
Jadi terdakwa anggota DPRD Bone belum dipecat
A A A
Sindonews.com - Meski telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp2 miliar pengadaan alat kesehatan RSUD Tenriawaru Watampone, Ahmad Sugianto masih aktif sebagai anggota DPRD.

Bahkan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memegang jabatan sebagai ketua komisi dan aktif melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Keberadaan Ahmad pun menjadi polemik di internal DPRD Bone.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone belum berani mengambil keputusan untuk melakukan pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang kode etik DPRD.

Ketua BK Amin Mangunsara belum bisa memberikan keterangan soal Ahmad Sugianto pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal keberadaan Ahmad di DPRD telah menjadi polemik. Kalangan anggota dewan meminta agar Ahmad segera diberhentikan sementara karena posisinya sebagai Ketua Komisi II, selain itu sampai saat ini dia masih aktif melakukan kunjungan Kerja di luar kota.

Sementara itu, anggota BK DPRD Bone, Andi Harianto, mengatakan mekanisme pemberhentian sementara seorang anggota dewan telah diatur dalam pasal 22 Tata Tertib DPRD Bone harus merujuk hasil putusan Pengadilan.

"Kita akan menunggu laporan keputusan pengadilan. Jika ancaman hukuman di atas lima tahun atau lebih baru baru kita bertindak," tukas Harianto yang juga politisi PAN, Senin, (25/11/2013).

Kalangan internal dewan mengatakan, status terdakwa Ahmad Sugianto akan menjadi bumerang terhadap kebijakannya selaku ketua komisi.

"Sudah jelas diatur dalam PP No 16 Tahun 2010, jika berstatus terdakwa sudah wajib diberhentikan. Terlebih-lebih kebijakannya ini akan menjadi cacat yuridis," ujar anggota legislator tidak mau dipublikasikan namanya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bone, Andi Ruslan enggan menanggapi jauh terkait status Ahmad Sugianto, namun pihaknya telah melayangkan surat register ke Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) sejak dua minggu lalu. Namun sampai sekarang masih menunggu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5100 seconds (0.1#10.140)