Vonis mantan Wali Kota Palopo, JPU ajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng dan koleganya Peter Neke Dhey, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Pengajuan banding dilakukan JPU dengan beberapa pertimbangan, diantaranya penyitaan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan sejumlah aset Tenriadjeng untuk mengganti kerugian negara tidak dikabulkan hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara tersebut dan justru mengembalikan aset yang telah disita itu kepada Tenriadjeng. Kondisi itu dinilai mempersulit upaya pemulihan kerugian negara.
"Sudah diajukan banding, saya sudah menandatangani pengajuan banding,"kata JPU teguh Apriyanto, Jumat (22/11/2013).
Aset Tenriadjeng yang dimakdsud adalah terkait dengan barang bukti berupa tiga bidang tanah dan bangunan milik Tenriadjeng yang terletak di Makassar, Parepare dan Luwu, serta sebuah rumah tinggal di Jalan Dahlia Makassar.
Diketahui, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Tenriadjeng tersebut, akan tetapi majelis hakim diperintahkan agar dikembalikan kepada terdakwa Tenriadjeng, sedangkan tanah dan bangunan di Palopo dikembalikan dalam pengawasan sebuah bank swasta nasional di Palopo, karena menjadi agunan pinjaman yang dilakukan Tenriadjeng.
Selain itu, JPU juga mengajukan banding dengan alasan denda dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan.
Diketahui, Tenriadjeng yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan TPPU hanya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp250 juta subsidair tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Sedangkan, kolega Tenriadjeng yakni Peter Neke Dhey yang duduk sebagai terdakwa kasus TPPU dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Palopo dua periode tersebut, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp750 juta subsidair tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
"Masa penahanan terhadap keduanya juga habis, sehingga banding dilakukan segera agar masa penahanan bisa diperpanjang," kata Teguh.
Pengajuan banding dilakukan JPU dengan beberapa pertimbangan, diantaranya penyitaan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan sejumlah aset Tenriadjeng untuk mengganti kerugian negara tidak dikabulkan hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara tersebut dan justru mengembalikan aset yang telah disita itu kepada Tenriadjeng. Kondisi itu dinilai mempersulit upaya pemulihan kerugian negara.
"Sudah diajukan banding, saya sudah menandatangani pengajuan banding,"kata JPU teguh Apriyanto, Jumat (22/11/2013).
Aset Tenriadjeng yang dimakdsud adalah terkait dengan barang bukti berupa tiga bidang tanah dan bangunan milik Tenriadjeng yang terletak di Makassar, Parepare dan Luwu, serta sebuah rumah tinggal di Jalan Dahlia Makassar.
Diketahui, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Tenriadjeng tersebut, akan tetapi majelis hakim diperintahkan agar dikembalikan kepada terdakwa Tenriadjeng, sedangkan tanah dan bangunan di Palopo dikembalikan dalam pengawasan sebuah bank swasta nasional di Palopo, karena menjadi agunan pinjaman yang dilakukan Tenriadjeng.
Selain itu, JPU juga mengajukan banding dengan alasan denda dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan.
Diketahui, Tenriadjeng yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan TPPU hanya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp250 juta subsidair tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Sedangkan, kolega Tenriadjeng yakni Peter Neke Dhey yang duduk sebagai terdakwa kasus TPPU dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Palopo dua periode tersebut, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp750 juta subsidair tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
"Masa penahanan terhadap keduanya juga habis, sehingga banding dilakukan segera agar masa penahanan bisa diperpanjang," kata Teguh.
(rsa)