Gubernur Aceh didesak copot Kepala Polisi Syariah

Jum'at, 22 November 2013 - 10:01 WIB
Gubernur Aceh didesak...
Gubernur Aceh didesak copot Kepala Polisi Syariah
A A A
Sindonews.com - Gubernur Aceh Zaini Abdullah didesak mencopot Khalidin Lhoong dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah). Karena dia mulai menjalani masa tahanan sebagai tersangka korupsi.

Kordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani mengatakan, pencopotan dan pemberian sanksi tegas harus dilakukan untuk menjaga wibawa Pemerintah Aceh yang sering mengkampanyekan pemerintahan bersih, dan menjunjung syariat Islam.

"Pencopotan mutlak harus segera dilakukan, mengingat bahwa kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh merupakan bagian dari upaya terselubung yang dilakukan secara terstruktur dan terencana," katanya kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).

Apalagi, dalam beberapa kesempatan gubernur selalu menyampaikan secara terbuka akan mencopot pejabat yang korupsi. Askhalani menantang gubernur membuktikan janjinya itu. Menurutnya, perlu efek jera agar kasus-kasus seperti ini tak terulang.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Banda Aceh dalam menangani kasus dugaan penyunatan gaji 1.000 personel Satpol PP dan WH Aceh senilai Rp650 juta. Kemarin, Khalidin dan Kabag Tata Usaha Kantor Satpol PP dan WH Aceh Teuku Armansyah resmi di tahan sebagai tersangka.

Ini kasus korupsi kedua yang ditangani Polresta Banda Aceh sepanjang tahun ini. Sebelumnya, mereka juga berhasil menuntaskan kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) senilai Rp5,8 miliar dengan tersangka mantan Kepala BPBA Asmadi Syam. Saat itu, polisi juga menahan tersangka.

Pekan lalu, Asmadi Syam divonis empat tahun penjara atas kasus tersebut oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. "Ini cara-cara yang harus dihargai dan diberikan apresiasi tinggi oleh publik Aceh terhadap kinerja institusi kepolisian," sebutnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)