Korupsi, mantan Wali Kota Palopo di penjara 7 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng, terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, ditambah denda Rp250 juta subsidair tiga bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, pada lanjutan persidangan tadi malam.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang terdiri dari Pudjo Hunggul sebagai hakim ketua, Muhammad Damis sebagai hakim anggota, dan Rostansar sebaai hakim Adhoc Tipikor juga mewajibkan Tenriadjeng untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,76 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan Tenriadjeng menyatakan tidak bisa membayar kerugian negara itu, maka dia harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, hal yang memberatkan karena terdakwa sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Kalau dalam waktu satu bulan tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka hartanya disita untuk selanjutnya dilelang," kata Hakim Ketua Pudjo Hunggul saat membacakan putusan tadi malam.
Majelis hakim menilai, Tenriadjeng telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, khususnya pada periode 2008 sampai 2013. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Pelanggaran yang dilakukan, antara lain menggunakan dana pendidikan gratis dengan modus pinjaman dari mantan Kadis Pendidikan Palopo Muhammad Yamin yang kini jadi terpidana, untuk kepentingan pribadi.
Pinjaman dilakukan yakni pada 2011 sebesar Rp5,3 miliar dan 2010 sebesar Rp1,8 miliar. Walaupun belakangan terdapat pengembalian oleh terdakwa dalam rentang waktu tersebut sebesar Rp1,3 miliar, sehingga masih tersisa Rp5,8 miliar yang belum dikembalikan.
Selain itu, Tenriadjeng juga terbukti menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2011 sebesar Rp1 miliar dan dana retribusi penerbitan surat Izin Membangun Bangunan (IMB) pada 2011, juga sebesar Rp1 miliar. Sehingga total uang negara yang disalahgunakan sekitar Rp7,76 miliar.
"Akibat perbuatannya, terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, yang meringankan dalam putusan adalah karena terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," jelas Pudjo Hunggul.
Tenriadjeng juga dinilai bertanggung jawab dan bersalah melakukan TPPU bersama dengan rekannya Peter Neke Dhey. Politikus Partai Golkar ini dinilai menyamarkan asal-usul harta yang diketahuinya, berasal dari tindak pidana korupsi dan dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai, Tenriadjeng selama proses persidangan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Diketahui, Tenriadjeng yang terseret dalam perkara dugaan korupsi APBD Palopo dan TPPU dengan nilai mencapai Rp34 miliar, dijerat pasal berlapis dalam dua undang-undang berbeda.
Selain melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor, dia juga dinilai melanggar Pasal 3 juncto pasal 2 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang terdiri dari Pudjo Hunggul sebagai hakim ketua, Muhammad Damis sebagai hakim anggota, dan Rostansar sebaai hakim Adhoc Tipikor juga mewajibkan Tenriadjeng untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,76 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan Tenriadjeng menyatakan tidak bisa membayar kerugian negara itu, maka dia harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, hal yang memberatkan karena terdakwa sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Kalau dalam waktu satu bulan tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka hartanya disita untuk selanjutnya dilelang," kata Hakim Ketua Pudjo Hunggul saat membacakan putusan tadi malam.
Majelis hakim menilai, Tenriadjeng telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, khususnya pada periode 2008 sampai 2013. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Pelanggaran yang dilakukan, antara lain menggunakan dana pendidikan gratis dengan modus pinjaman dari mantan Kadis Pendidikan Palopo Muhammad Yamin yang kini jadi terpidana, untuk kepentingan pribadi.
Pinjaman dilakukan yakni pada 2011 sebesar Rp5,3 miliar dan 2010 sebesar Rp1,8 miliar. Walaupun belakangan terdapat pengembalian oleh terdakwa dalam rentang waktu tersebut sebesar Rp1,3 miliar, sehingga masih tersisa Rp5,8 miliar yang belum dikembalikan.
Selain itu, Tenriadjeng juga terbukti menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2011 sebesar Rp1 miliar dan dana retribusi penerbitan surat Izin Membangun Bangunan (IMB) pada 2011, juga sebesar Rp1 miliar. Sehingga total uang negara yang disalahgunakan sekitar Rp7,76 miliar.
"Akibat perbuatannya, terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, yang meringankan dalam putusan adalah karena terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," jelas Pudjo Hunggul.
Tenriadjeng juga dinilai bertanggung jawab dan bersalah melakukan TPPU bersama dengan rekannya Peter Neke Dhey. Politikus Partai Golkar ini dinilai menyamarkan asal-usul harta yang diketahuinya, berasal dari tindak pidana korupsi dan dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai, Tenriadjeng selama proses persidangan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Diketahui, Tenriadjeng yang terseret dalam perkara dugaan korupsi APBD Palopo dan TPPU dengan nilai mencapai Rp34 miliar, dijerat pasal berlapis dalam dua undang-undang berbeda.
Selain melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor, dia juga dinilai melanggar Pasal 3 juncto pasal 2 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
(san)