Penyebar sekte seks bebas dituntut 1 tahun penjara

Rabu, 20 November 2013 - 00:15 WIB
Penyebar sekte seks bebas dituntut 1 tahun penjara
Penyebar sekte seks bebas dituntut 1 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Gilang alias GL, terdakwa kasus penyebar isi sekte seks bebas di kalangan Pemkot Bandung, dituntut kurungan penjara satu tahun atas perbuatannya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gilang dengan dakwaan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana mengenai pemalsuan dan Pasal 311 KUHPidana mengenai pencemaran nama baik.

"Terdakwa berdasarkan fakta dan data telah melanggar tindak pidana berdasarkan Pasal 263 ayat 1 dan 311 KUHPidana dengan tuntutan penjara satu tahun," kata Fauzan, salah seorang JPU saat membacakan dakwaanya, Selasa (18/11/2013).

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Rinny, menyarankan agar Gilang berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Gilang, Tito Pandjaitan, mengaku, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas kasus yang menimpa kliennya.

"Klien saya ini adalah korban atas masa kecilnya yang tidak bahagia dan lingkungannya yang tidak sehat. Dari itulah dia ikut terjerumus dalam sekte seks bebas," bebernya.

Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pledoi. Sementara sidang dengan agenda vonis akan digelar dua pekan ke depan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4327 seconds (0.1#10.140)