Belum ada sanksi bagi pelanggar 4 in 1 Pasteur

Senin, 18 November 2013 - 12:04 WIB
Belum ada sanksi bagi...
Belum ada sanksi bagi pelanggar 4 in 1 Pasteur
A A A
Sindonews.com – Keberadaan 4 in 1 di kawasan Pasteur, Kota Bandung, sebagai solusi kemacetan nampaknya masih belum bisa berjalan maksimal. Hal itu dikarenakan masih belum adanya sanksi bagi pelanggar.

“Kepwal yang dikeluarkan terkait 4 in 1 tidak mengikat dan hanya sebatas imbauan. Di situ juga tidak terdapat sanksi yang jelas,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Yully Kurniawa, Senin (18/11/2013).

Pihaknya juga saat ini tengah membutuhkan rambu-rambu untuk memudahkan para pengendara untuk memahami keberadaan 4 in 1 yang sudah disosialisasikan sejak awal tahun 2013.

Selama ini, kata dia, petugas Satlantas lah yang memberikan petunjuk kepada masyakarat. Sehingga hal itu menyita waktu dan membutuhkan personel kepolisian yang cukup banyak.

“Jika sudah ada rambu tentunya tidak memerlukan petugas banyak dan petugas bisa dialihkan untuk mengatur lalu lintas di tempat lain," jelasnya.

Pihaknya memastikan, jika persiapan untuk 4 in 1 sudah cukup maksimal. Salah satunya dengan melakukan pelebaran dan pemasangan pembatas di Jalan Surya Sumantri, Jalan Leumah Nendeut sebagai jalur alternatif.

Disinggung mengenai respon masyarakat, Yully mengatakan sosialisasi yang dilakukan setiap hari Sabtu ini sudah berjalan lancar. Bahkan, masyarakat sudah banyak yang tahu mengenai peraturan baru itu.

“Saat ini masyarakat yang akan masuk ke Bandung melalui gerbang tol Pasteur sudah tahu ada 4 in 1. Jadi mereka yang masuk tidak berempat mengalihkan jalan melalui pintu tol lain,” ucapnya.

Pihaknya berharap, pemerintah segera melengkapi perwal dengan sanksi, dan juga menambah rambu-rambu penunjuk arah. Pasalnya, 4 in 1 dianggap menjadi salah satu solusi kemacetan di Kota Bandung terutama saat weekend tiba.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)