Bupati Karanganyar tersangka, warga tumpengan

Jum'at, 15 November 2013 - 19:28 WIB
Bupati Karanganyar tersangka,...
Bupati Karanganyar tersangka, warga tumpengan
A A A
Sindonews.com - Enam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se- Kabupaten Karanganyar meluapkan kegembiraan menyusul ditetapkannya Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi.

Anggota aliansi LSM itu pun berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri di Jalan Lawu, kompleks perkantoran Cangakan, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kedatangan mereka ingin memberikan dukungan sekaligus menyerahkan tumpeng karena Kejaksaan berani menetapkan status tersangka kepada orang nomor satu di Karanganyar itu.

Koordinator aliansi enam LSM Agung Deglok pemberian tumpeng dan foto Rina Irinai itu sebagai luapan kegembiraan atas penetapan status tersangka juga sekaligus sebagai suport terhadap Kejati agar segera melakukan eksekusi.

"Kami memberika suport sekaligus penghargaan terhadap Kejaksaan Tinggi atas keberaniannya menetapkan status tersangka kepada Rina. Tumpeng ini sekaligus desakan terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kejati agar segera melakukan eksekusi terhadap Rina," ujar Agung kepada para wartawan, di Kantor Kejaksaan, karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2013).

Selain pencekalan yang sudah diberlakukan terhadap Rina, Agung mendesak agar pihak Kejati segera melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening pribadi milik Rina.

Pemblokiran tersebut ditujukan agar Rina tidak memiliki kesempatan untuk mengalihkan rekening miliknya ke nomer rekening lainnya.

"Setelah status Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati harus segera membekukan rekening pribadi milik Rina. Bisa saja aliran dana yang ada di rekening Rina dialihkan untuk menghilangkan jejak," tukasnya.

Menanggapi desakan yang dilayangkan aliansi LSM itu, Kajari Karanganyar Usman mengatakan segera meneruskan aspirasi itu kepada Kejati.

"Usulan itu akan kami sampaikan kepada Kejati. Termasuk penahanan. Karena kasusnya sudah ditangani Kejati maka kami hanya menunggu perintah dari Kejati," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
44 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved