Bupati Karanganyar tersangka, warga tumpengan

Jum'at, 15 November 2013 - 19:28 WIB
Bupati Karanganyar tersangka, warga tumpengan
Bupati Karanganyar tersangka, warga tumpengan
A A A
Sindonews.com - Enam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se- Kabupaten Karanganyar meluapkan kegembiraan menyusul ditetapkannya Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi.

Anggota aliansi LSM itu pun berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri di Jalan Lawu, kompleks perkantoran Cangakan, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kedatangan mereka ingin memberikan dukungan sekaligus menyerahkan tumpeng karena Kejaksaan berani menetapkan status tersangka kepada orang nomor satu di Karanganyar itu.

Koordinator aliansi enam LSM Agung Deglok pemberian tumpeng dan foto Rina Irinai itu sebagai luapan kegembiraan atas penetapan status tersangka juga sekaligus sebagai suport terhadap Kejati agar segera melakukan eksekusi.

"Kami memberika suport sekaligus penghargaan terhadap Kejaksaan Tinggi atas keberaniannya menetapkan status tersangka kepada Rina. Tumpeng ini sekaligus desakan terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kejati agar segera melakukan eksekusi terhadap Rina," ujar Agung kepada para wartawan, di Kantor Kejaksaan, karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2013).

Selain pencekalan yang sudah diberlakukan terhadap Rina, Agung mendesak agar pihak Kejati segera melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening pribadi milik Rina.

Pemblokiran tersebut ditujukan agar Rina tidak memiliki kesempatan untuk mengalihkan rekening miliknya ke nomer rekening lainnya.

"Setelah status Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati harus segera membekukan rekening pribadi milik Rina. Bisa saja aliran dana yang ada di rekening Rina dialihkan untuk menghilangkan jejak," tukasnya.

Menanggapi desakan yang dilayangkan aliansi LSM itu, Kajari Karanganyar Usman mengatakan segera meneruskan aspirasi itu kepada Kejati.

"Usulan itu akan kami sampaikan kepada Kejati. Termasuk penahanan. Karena kasusnya sudah ditangani Kejati maka kami hanya menunggu perintah dari Kejati," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7365 seconds (0.1#10.140)