Spesialis pencuri dengan modus gangsir dibekuk
Kamis, 14 November 2013 - 18:38 WIB
Spesialis pencuri dengan modus gangsir dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pelaku pencurian ditangkap jajaran Polresta Bogor. Pelaku merupakan bagian dari komplotan pencuri dengan cara menggangsir rumah korbannya.
Asep Hendra, pria asal Kampung Batu Coklat, RT 01/11 Kelurahan Cikangkung, Kecamatan Cilacap, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi setelah mencuri di rumah toko (ruko) milik Wiliyanto, pengusaha ikan asin yang berlokasi di Kampung Lawang Seketeng, Jalan Pedati, Kelurahan Gudang, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku ditemani AD saat beraksi, rekannya yang hingga saat ini masih buron. Modus operandi pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menggali tanah atau gangsir disamping rumah korban hingga tembus ke dalam ruang tengah.
"Saya menggali tanah sedalam satu meter dengan panjang dua meter menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, saya ambil mengambil uang tunai Rp600 juta, perhiasan emas dan barang-barang berharga lainnya," kata Asep, di Mapolresta Bogor, Kamis (14/11/2013).
Lebih lanjut pelaku mengetahui, ruko tersebut dalam kondisi kosong dari AD, rekannya yang sempat bekerja di ruko korban dan hingga saat ini masih buron
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Condro Sasongko mengatakan, Asep ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari laporan korban.
"Pelaku saat itu ada empat orang. dua orang lainnya sudah tertangkap lebih dulu," katanya.
Untuk mempertnggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya diatas7 tahun penjara.
"Kita masih kembangkan kasusnya. Satu pelaku lagi masih kita buru. Informasi keberadaan satu rekannya, masih kita gali dari pelaku ini," katanya.
Asep Hendra, pria asal Kampung Batu Coklat, RT 01/11 Kelurahan Cikangkung, Kecamatan Cilacap, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi setelah mencuri di rumah toko (ruko) milik Wiliyanto, pengusaha ikan asin yang berlokasi di Kampung Lawang Seketeng, Jalan Pedati, Kelurahan Gudang, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku ditemani AD saat beraksi, rekannya yang hingga saat ini masih buron. Modus operandi pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menggali tanah atau gangsir disamping rumah korban hingga tembus ke dalam ruang tengah.
"Saya menggali tanah sedalam satu meter dengan panjang dua meter menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, saya ambil mengambil uang tunai Rp600 juta, perhiasan emas dan barang-barang berharga lainnya," kata Asep, di Mapolresta Bogor, Kamis (14/11/2013).
Lebih lanjut pelaku mengetahui, ruko tersebut dalam kondisi kosong dari AD, rekannya yang sempat bekerja di ruko korban dan hingga saat ini masih buron
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Condro Sasongko mengatakan, Asep ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari laporan korban.
"Pelaku saat itu ada empat orang. dua orang lainnya sudah tertangkap lebih dulu," katanya.
Untuk mempertnggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya diatas7 tahun penjara.
"Kita masih kembangkan kasusnya. Satu pelaku lagi masih kita buru. Informasi keberadaan satu rekannya, masih kita gali dari pelaku ini," katanya.
(ysw)