Bos Iqro' Management divonis 2 tahun, 6 bulan penjara

Kamis, 14 November 2013 - 01:15 WIB
Bos Iqro Management...
Bos Iqro' Management divonis 2 tahun, 6 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Agung Muhammad Budiman dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin.

Bos Iqro' Management ini diputus bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, atas kasus penipuan. Majelis hakim menilai, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yohanes Suyatno, dari Kejati Jateng, yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Usai mendengar putusan majelis, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sehingga putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU,Yohanes Suyatno.

Hal senada disampaikan terdakwa saat ditanya majelis hakim, apakah menerima atau menolaknya.

Seorang nasabah Iqro' Management, Dwi Kurnia Arti kepada wartawan mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang memvonis ringan terhadap terdakwa.

"Saya kecewa, sebab hukumannya terlalu ringan," katanya

Untuk diketahui, Iqro' Management yang dipimpin terdakwa Agung bergerak dalam berbagai bidang usaha. Seperti, biro perjalanan haji dan umroh, jasa transportasi, investasi pengembangan SPBU, dan jual-beli mobil.

Agung diduga melarikan dana milik ratusan nasabah, yang besarnya diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Dia sempat buron namun akkhirnya ditangkap tim Jatanras Polda Jateng di Bandung.
(lns)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved