Bos Iqro' Management divonis 2 tahun, 6 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Agung Muhammad Budiman dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin.
Bos Iqro' Management ini diputus bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, atas kasus penipuan. Majelis hakim menilai, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yohanes Suyatno, dari Kejati Jateng, yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Usai mendengar putusan majelis, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sehingga putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU,Yohanes Suyatno.
Hal senada disampaikan terdakwa saat ditanya majelis hakim, apakah menerima atau menolaknya.
Seorang nasabah Iqro' Management, Dwi Kurnia Arti kepada wartawan mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang memvonis ringan terhadap terdakwa.
"Saya kecewa, sebab hukumannya terlalu ringan," katanya
Untuk diketahui, Iqro' Management yang dipimpin terdakwa Agung bergerak dalam berbagai bidang usaha. Seperti, biro perjalanan haji dan umroh, jasa transportasi, investasi pengembangan SPBU, dan jual-beli mobil.
Agung diduga melarikan dana milik ratusan nasabah, yang besarnya diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Dia sempat buron namun akkhirnya ditangkap tim Jatanras Polda Jateng di Bandung.
Bos Iqro' Management ini diputus bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, atas kasus penipuan. Majelis hakim menilai, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yohanes Suyatno, dari Kejati Jateng, yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Usai mendengar putusan majelis, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sehingga putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU,Yohanes Suyatno.
Hal senada disampaikan terdakwa saat ditanya majelis hakim, apakah menerima atau menolaknya.
Seorang nasabah Iqro' Management, Dwi Kurnia Arti kepada wartawan mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim yang memvonis ringan terhadap terdakwa.
"Saya kecewa, sebab hukumannya terlalu ringan," katanya
Untuk diketahui, Iqro' Management yang dipimpin terdakwa Agung bergerak dalam berbagai bidang usaha. Seperti, biro perjalanan haji dan umroh, jasa transportasi, investasi pengembangan SPBU, dan jual-beli mobil.
Agung diduga melarikan dana milik ratusan nasabah, yang besarnya diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Dia sempat buron namun akkhirnya ditangkap tim Jatanras Polda Jateng di Bandung.
(lns)