2 pemotor terlindas truk di depan Makodam IV Diponegoro
A
A
A
Sindonews.com - Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terlindas truk gandeng. Mereka terlindas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh.
Kecelakaan nahas itu terjadi, pada Rabu 13 November 2013, sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Kecelakaan terjadi di ruas jalan arah utara ke selatan, tepatnya di depan Makodam IV/Diponegoro.
Dua korban masing-masing Ngatimin (47) warga Pudak Payung, Muteran, Banyumanik, dan Imam Riyadi (21) warga Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Mereka berboncengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi H 3869 SZ.
Korban Ngatimin mengalami luka berat di perut dan kaki kiri. Imam mengalami luka berat di perut dan kepala. Keduanya tewas di lokasi kejadian.
Truk yang melindasnya adalah truk gandeng nomor polisi G 1874 BD, memuat semen. Dikemudikan Ariansyah Fahlevi (26) warga Karangdawa, Margasari, Kabupaten Tegal.
Insiden bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari utara ke selatan, truknya melaju di belakangnya. Kondisi jalan yang bergelombang, ditambah usai diguyur hujan deras, membuat sepeda motor terpeleset dan jatuh.
Truk gandeng itu jaraknya sudah terlalu dekat. Dua pemotor itu jatuh dan masuk kolong truk sebelum akhirnya terlindas.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, AKP Slamet, mengatakan pengendara motor terjatuh diduga tidak hati-hati saat mengemudi di lokasi. "Dua pengendara meninggal dunia karena menderita luka berat," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sopir truk, kata Slamet, statusnya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hal itu sebagaimana Pasal 310 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kecelakaan nahas itu terjadi, pada Rabu 13 November 2013, sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Kecelakaan terjadi di ruas jalan arah utara ke selatan, tepatnya di depan Makodam IV/Diponegoro.
Dua korban masing-masing Ngatimin (47) warga Pudak Payung, Muteran, Banyumanik, dan Imam Riyadi (21) warga Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Mereka berboncengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi H 3869 SZ.
Korban Ngatimin mengalami luka berat di perut dan kaki kiri. Imam mengalami luka berat di perut dan kepala. Keduanya tewas di lokasi kejadian.
Truk yang melindasnya adalah truk gandeng nomor polisi G 1874 BD, memuat semen. Dikemudikan Ariansyah Fahlevi (26) warga Karangdawa, Margasari, Kabupaten Tegal.
Insiden bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari utara ke selatan, truknya melaju di belakangnya. Kondisi jalan yang bergelombang, ditambah usai diguyur hujan deras, membuat sepeda motor terpeleset dan jatuh.
Truk gandeng itu jaraknya sudah terlalu dekat. Dua pemotor itu jatuh dan masuk kolong truk sebelum akhirnya terlindas.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, AKP Slamet, mengatakan pengendara motor terjatuh diduga tidak hati-hati saat mengemudi di lokasi. "Dua pengendara meninggal dunia karena menderita luka berat," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sopir truk, kata Slamet, statusnya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hal itu sebagaimana Pasal 310 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(san)