Meski pengacara tersangka, Amir bisa ikut pemilukada ulang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin Bin Saleh maju kembali dalam pemilihan ulang kepala daerah Lebak, Banten.
Pemilukada tersebut akan digelar dua hari lagi. Kasus pemilukada ini berujung digugat ke MK, kemudian ditengarai terjadi praktik suap, KPK pun menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Meskipun pengacara pasangan Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani sudah berstatus tersangka dalam penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, KPK tidak mempermasalahkan pasangan Amir-Kasmin maju kembali pada putaran selanjutnya.
"Pemilukada domain politik, KPK domainnya hukum, jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Boleh (maju), kan dia (Amir) statusnya saksi," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013) malam.
Jika KPK membutuhkan keterangan Amir, kata Johan, tidak akan ada kendala meskipun nanti terpilih sebagai bupati. Ketika disinggung kemungkinan Amir jadi tersangka, menurut Johan masih tergantung dua alat bukti. "Kalau menemukan ya bisa saja (tersangka)," tegas Johan.
Seperti diketahui, Amir merupakan Wakil Bupati yang maju sebagai Calon Bupati tahun 2013 berpasangan Kasmin Bin Saleh, Kasmin sebelumnya merupakan anggota DPPRD Banten.
Amir Hamzah-Kasmin pasangan calon Bupati Lebak yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. MK memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.
MK membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Lebak 2013-2018.
Wabup Lebak: Pemeriksaan KPK biasa-biasa saja
Pemilukada tersebut akan digelar dua hari lagi. Kasus pemilukada ini berujung digugat ke MK, kemudian ditengarai terjadi praktik suap, KPK pun menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Meskipun pengacara pasangan Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani sudah berstatus tersangka dalam penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, KPK tidak mempermasalahkan pasangan Amir-Kasmin maju kembali pada putaran selanjutnya.
"Pemilukada domain politik, KPK domainnya hukum, jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Boleh (maju), kan dia (Amir) statusnya saksi," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013) malam.
Jika KPK membutuhkan keterangan Amir, kata Johan, tidak akan ada kendala meskipun nanti terpilih sebagai bupati. Ketika disinggung kemungkinan Amir jadi tersangka, menurut Johan masih tergantung dua alat bukti. "Kalau menemukan ya bisa saja (tersangka)," tegas Johan.
Seperti diketahui, Amir merupakan Wakil Bupati yang maju sebagai Calon Bupati tahun 2013 berpasangan Kasmin Bin Saleh, Kasmin sebelumnya merupakan anggota DPPRD Banten.
Amir Hamzah-Kasmin pasangan calon Bupati Lebak yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. MK memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.
MK membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Lebak 2013-2018.
Wabup Lebak: Pemeriksaan KPK biasa-biasa saja
(lal)