9.000 pemilih di DIY masih bermasalah

Selasa, 12 November 2013 - 18:42 WIB
9.000 pemilih di DIY...
9.000 pemilih di DIY masih bermasalah
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya masih ada 9.000 pemilih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di DIY bermasalah. KPU DIY menargetkan 18 November permasalahan tersebut bisa tuntas.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pemilih di DIY yang masih bermasalah adalah seputar NIK yang masih kosong.

"Masih ada 9.000-an pemilih yang NIK-nya invalid," katanya, saat ditemui di DPRD DIY, Selasa (12/11/2013).

Menurut dia, NIK invalid merata di kabupaten/kota di DIY. Sebagian besar pemilih yang ber-NIK invalid tersebut berada di lembaga pemasyarakatan, pondok pesantren, warga yang nomaden atau tanpa identitas.

Hamdan mengatakan, jumlah NIK invalid di DIY relatif kecil dibanding dengan jumlah DPT DIY yang berjumlah 2,7 juta pemilih.

"Itu (NIK invalid) hanya sebagian kecl dari DPT DIY," ungkapnya.

Namun Hamdan menegaskan, tetap berkomitmen melengkapi data NIK invalid tersebut. Pihaknya akan menggandeng Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY beserta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcail) se-DIY.

"Kamis (12/11/2013) kita akan berkordinasi dengan mereka, agar data yang masih bermasalah bisa diperbaiki," kata dia.

Hamdan berpendapat, pemilih yang ber-NIK invalid tersebut merupakan pemilih yang faktual. "Kami percaya, mereka benar-benar ada atau faktual," ungkapnya.

Mantan Ketua KPU Sleman ini menargetkan 18 November bisa tuntas.
"Terhitung sejak 11 sampai 18 (November), atau tujuh hari kita berikan waktu kepada PPS di lapangan untuk menyelesaikannya," jelasnya.

Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan, sejauh ini tingkat persoalan NIK invalid terus mengalami penurunan. "Per 13 September lalu masih ada 31.000 NIK yang bermasalah. Hari ini tinggal 9.000 pemilih. Artinya, ada progres positif," ujarnya.

Namun, Najib meminta data pemilih yang masih bermasalah tersebut bisa dituntaskan sebelum pencoblosan. "Pemilih yang NIK-nya invalid sudah bisa mencoblos, tapi itu menyalahi perundang-undangan," ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam UU Pemilu mensyaratkan data pemilih harus lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, NIK dan lainnya. "Karena hal itu bagian dari kontrol, pemilih itu benar-benar faktual bukan fiktif," katanya.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved