9.000 pemilih di DIY masih bermasalah

Selasa, 12 November 2013 - 18:42 WIB
9.000 pemilih di DIY...
9.000 pemilih di DIY masih bermasalah
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya masih ada 9.000 pemilih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di DIY bermasalah. KPU DIY menargetkan 18 November permasalahan tersebut bisa tuntas.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pemilih di DIY yang masih bermasalah adalah seputar NIK yang masih kosong.

"Masih ada 9.000-an pemilih yang NIK-nya invalid," katanya, saat ditemui di DPRD DIY, Selasa (12/11/2013).

Menurut dia, NIK invalid merata di kabupaten/kota di DIY. Sebagian besar pemilih yang ber-NIK invalid tersebut berada di lembaga pemasyarakatan, pondok pesantren, warga yang nomaden atau tanpa identitas.

Hamdan mengatakan, jumlah NIK invalid di DIY relatif kecil dibanding dengan jumlah DPT DIY yang berjumlah 2,7 juta pemilih.

"Itu (NIK invalid) hanya sebagian kecl dari DPT DIY," ungkapnya.

Namun Hamdan menegaskan, tetap berkomitmen melengkapi data NIK invalid tersebut. Pihaknya akan menggandeng Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY beserta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcail) se-DIY.

"Kamis (12/11/2013) kita akan berkordinasi dengan mereka, agar data yang masih bermasalah bisa diperbaiki," kata dia.

Hamdan berpendapat, pemilih yang ber-NIK invalid tersebut merupakan pemilih yang faktual. "Kami percaya, mereka benar-benar ada atau faktual," ungkapnya.

Mantan Ketua KPU Sleman ini menargetkan 18 November bisa tuntas.
"Terhitung sejak 11 sampai 18 (November), atau tujuh hari kita berikan waktu kepada PPS di lapangan untuk menyelesaikannya," jelasnya.

Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan, sejauh ini tingkat persoalan NIK invalid terus mengalami penurunan. "Per 13 September lalu masih ada 31.000 NIK yang bermasalah. Hari ini tinggal 9.000 pemilih. Artinya, ada progres positif," ujarnya.

Namun, Najib meminta data pemilih yang masih bermasalah tersebut bisa dituntaskan sebelum pencoblosan. "Pemilih yang NIK-nya invalid sudah bisa mencoblos, tapi itu menyalahi perundang-undangan," ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam UU Pemilu mensyaratkan data pemilih harus lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, NIK dan lainnya. "Karena hal itu bagian dari kontrol, pemilih itu benar-benar faktual bukan fiktif," katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9804 seconds (0.1#10.140)