Remas pantat perempuan, Rafi'i masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Ini peringatan bagi laki-laki yang suka jahil terhadap perempuan. Akibat ulah jahilnya meremas pantat perempuan, Rafi'i, pemuda asal Pasuruan, Jawa Timur harus meringkuk di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya.
Pria berusia 20 tahun ini dianggap telah melakukan tindakkan pelecehan seksual karena meremas pantas seorang gadis sebut saja Monik.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Rafi'i sedang berjalan-jalan di sebuah acara pesta rakyat di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Saat itu, Rafi'i datang ke acara tersebut bersama dua rekannya Dila dan Karim.
Awalnya, mereka datang untuk menikmati lagu di ajang pesta rakyat tersebut dengan cara berjoget bersama. Karena kondisi ramai, munculah ide usil kepada para pengunjung. Tiga orang ini melakukan taruhan, siapa yang berani memegang pantat perempuan di lokasi itu akan mendapat satu bungkus rokok.
"Karim menantang saya barang siapa yang berani memegang pantat perempuan maka akan mendapat sebungkus rokok," kata Rafi'i dihadapan penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (11/11/2013).
Saat dipegang itu, Monik sempat berteriak. Kontan saja, teriakkan itu memancing perhatian sejumlah pengunjung di lokasi tersebut. Hingga akhirnya, Rafi'i pun kabur.
Karena Monik tak sendiri, dengan mudah Rafi'i dapat tertangkap. Beruntung tidak sampai jadi bulan-bulanan massa dan langsung diserahkan ke kantor Polisi. "Saya hanya meremas satu kali dan itupun tidak kasar," terangnya.
Kini pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini harus meringkuk di balik jeruji besi.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 15 tahun paling singkat 3 tahun," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman ketika dikonfirmasi.
Pria berusia 20 tahun ini dianggap telah melakukan tindakkan pelecehan seksual karena meremas pantas seorang gadis sebut saja Monik.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Rafi'i sedang berjalan-jalan di sebuah acara pesta rakyat di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Saat itu, Rafi'i datang ke acara tersebut bersama dua rekannya Dila dan Karim.
Awalnya, mereka datang untuk menikmati lagu di ajang pesta rakyat tersebut dengan cara berjoget bersama. Karena kondisi ramai, munculah ide usil kepada para pengunjung. Tiga orang ini melakukan taruhan, siapa yang berani memegang pantat perempuan di lokasi itu akan mendapat satu bungkus rokok.
"Karim menantang saya barang siapa yang berani memegang pantat perempuan maka akan mendapat sebungkus rokok," kata Rafi'i dihadapan penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (11/11/2013).
Saat dipegang itu, Monik sempat berteriak. Kontan saja, teriakkan itu memancing perhatian sejumlah pengunjung di lokasi tersebut. Hingga akhirnya, Rafi'i pun kabur.
Karena Monik tak sendiri, dengan mudah Rafi'i dapat tertangkap. Beruntung tidak sampai jadi bulan-bulanan massa dan langsung diserahkan ke kantor Polisi. "Saya hanya meremas satu kali dan itupun tidak kasar," terangnya.
Kini pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini harus meringkuk di balik jeruji besi.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 15 tahun paling singkat 3 tahun," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman ketika dikonfirmasi.
(lns)