Cabup Garut laporkan balik pengusaha ke polisi
A
A
A
Sindonews.com – Calon Bupati (Cabup) Garut Rudy Gunawan melaporkan balik pengusaha David Benyamin Santosa ke Polres Garut. Rudy melaporkan David dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Apa yang dibeberkan pihak David di Mapolres Bandung Minggu malam itu tidak benar. Lagi pula, masalah ini awalnya berangkat dari persoalan perdata,” kata Rudy saat dihubungi SINDO, Senin (11/11/2013).
Rudy sendiri membenarkan, bila dirinya memiliki utang sebesar Rp2 miliar dalam kerja sama usaha pembangunan delapan unit rumah-toko (ruko) di Grand Soho, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, pada 5 Oktober 2009 silam. Namun, ia mengaku seluruh utang itu telah dibayar.
“Sekarang, uang sebesar Rp14,5 miliar itu tidak benar. Selain telah mencemarkan nama baik, maksud saya datang ke Mapolres Garut yang lain adalah untuk melaporkan adanya ancaman melalui SMS,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rudy dipolisikan oleh seorang pengusaha, David Benyamin Santosa, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama usaha pembangunan ruko.
Kuasa hukum David, M Aidil Fitra Saragih, menjelaskan, kliennya tidak pernah merasa mendapatkan pembagian hasil seperti yang ada dalam perjanjian.
Menurut Aidil, Rudy telah membayar hutang Rp1,5 miliar pada 28 Oktober 2011 dengan menggunakan bilyet giro. Namun saat dicairkan bilyet tersebut kosong.
"Makanya klien kami (David) merasa ditipu oleh Rudy. Akhirnya klien kami ini melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar pada 1 April 2013 lalu. Tetapi ternyata kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," ujarnya di Bandung Minggu malam.
“Apa yang dibeberkan pihak David di Mapolres Bandung Minggu malam itu tidak benar. Lagi pula, masalah ini awalnya berangkat dari persoalan perdata,” kata Rudy saat dihubungi SINDO, Senin (11/11/2013).
Rudy sendiri membenarkan, bila dirinya memiliki utang sebesar Rp2 miliar dalam kerja sama usaha pembangunan delapan unit rumah-toko (ruko) di Grand Soho, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, pada 5 Oktober 2009 silam. Namun, ia mengaku seluruh utang itu telah dibayar.
“Sekarang, uang sebesar Rp14,5 miliar itu tidak benar. Selain telah mencemarkan nama baik, maksud saya datang ke Mapolres Garut yang lain adalah untuk melaporkan adanya ancaman melalui SMS,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rudy dipolisikan oleh seorang pengusaha, David Benyamin Santosa, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama usaha pembangunan ruko.
Kuasa hukum David, M Aidil Fitra Saragih, menjelaskan, kliennya tidak pernah merasa mendapatkan pembagian hasil seperti yang ada dalam perjanjian.
Menurut Aidil, Rudy telah membayar hutang Rp1,5 miliar pada 28 Oktober 2011 dengan menggunakan bilyet giro. Namun saat dicairkan bilyet tersebut kosong.
"Makanya klien kami (David) merasa ditipu oleh Rudy. Akhirnya klien kami ini melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar pada 1 April 2013 lalu. Tetapi ternyata kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," ujarnya di Bandung Minggu malam.
(lns)