Mantan Wali Kota Palopo dituntut 10 tahun penjara

Jum'at, 08 November 2013 - 13:28 WIB
Mantan Wali Kota Palopo dituntut 10 tahun penjara
Mantan Wali Kota Palopo dituntut 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Palopo PA Tenriadjeng, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dituntut hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara oleh Jaksa Pengadilan Tipikor Makassar.

Selain hukuman tersebut, Tenriadjeng juga dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar atau kalau Tenriadjeng menyatakan tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Terdakwa dalam kapasitas sebagai Wali Kota Palopo telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, khususnya pada periode 2008 sampai 2013," kata JPU Andi Mulia Fitri, di hadapan majelis hakim, tadi malam.

Tenriadjeng selama proses persidangan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 yang telah diubah kedalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran yang dilakukan adalah, menggunakan dana pendidikan gratis dengan modus pinjaman dari terpidana mantan Kadis Pendidikan Palopo Muhammad Yamin untuk kepentingan pribadi, masing-masing tahun 2011 sebesar Rp5,3 miliar dan tahun 2010 sebesar Rp1,8 miliar.

"Terdapat pengembalian oleh terdakwa dalam rentang waktu tersebut sebesar Rp1,3 miliar, sehingga masih tersisa Rp5,8 miliar yang belum dikembalikan oleh terdakwa," kata Andi Mulia saat membacakan materi tuntutan.

Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2011 sebesar Rp1 miliar dan dana retribusi penerbitan surat Izin Membangun Bangunan (IMB) pada tahun 2011 juga sebesar Rp1 miliar, sehingga total uang negara yang disalahgunakan sekitar Rp7,7 miliar lebih.

"Barang bukti berupa tiga bidang tanah di Makassar, Parepare, dan Luwu, serta sebuah rumah tinggal di Jalan Dahlia, diminta untuk dirampas sebagai uang pengganti kerugian negara," terang Andi Mulia.

Disisi lain, Tenriadjeng juga dinilai bertanggungjawab dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang oleh JPU. Tenriadjeng didakwa menggunakan cara menyamarkan asal-usul harta yang diketahuinya berasal dari tindak pidana korupsi dan dilakukan secara bersama-sama.

Tenriadjeng selama proses persidangan terbukti melanggar pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencucian Uang. Diketahui, Tenriadjeng yang terseret dalam perkara dugaan korupsi APBD Palopo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp46 miliar, dijerat pasal berlapis dalam dua undang-undang berbeda.

Pertama, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang telah diubah ke dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 juncto pasal 2 UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7153 seconds (0.1#10.140)
pixels