Koruptor pengadaan kapal divonis 3 tahun

Kamis, 07 November 2013 - 22:11 WIB
Koruptor pengadaan kapal...
Koruptor pengadaan kapal divonis 3 tahun
A A A
Sindonews.com – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal sebagai sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi setempat 2011 yakni Nugroho Joko Kresnanto dan Hayuning Lestantun dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 65 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Karena hal itu, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/11/2013).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama satu bulan penjara.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek DKP tersebut.

Hal itu dilakukan kedua terdakwa yang waktu itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu secara sadar membuat berita acara seolah-olah pengerjaan proyek pengadaan sudah selesai 100 persen sesuai waktu yang telah ditetapkan.

“Padahal setelah dilakukan pengecekan, pekerjaan baru selesai sekitar 93,54 persen. Lalu, kedua terdakwa terlibat secara aktif terlibat dalam pemenuhan pekerjaan yang baru 93,54 persen tersebut menjadi 100 persen sehingga menyebabkan kerugian uang Negara dalam proyek pengadaan kapal di DKP Jateng yang menggunakan dana APBD Provinsi Jateng 2011 itu,” imbuh Jhon.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa menanggapinya secara berbeda. Terdakwa Nugroho Joko Kresnanto mengaku menerima putusan itu, sementara Hayuning Lestantun meminta waktu untuk pikir-pikir.

“Pak Nugroho mengaku menerima putusan itu, karena menurutnya ia sudah capek menjalani proses persidangan ini. Sementara klien kami satunya, Hayuning mengatakan masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum terdakwa, Hadi Djunaedi saat ditemui usai persidangan.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Semarang, Margono menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat tahun 2011 DKP Jateng melelang proyek pengadaan tujuh kapal tangkap ikan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Cilacap dan Kebumen. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Marintek Jaya Utama selaku rekanan dengan nilai proyeknya sebesar Rp12,6 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek yang berakhir dalam batas waktu hingga 18 Desember 2011 itu mengalami masalah dan baru mencapai 93,54 persen. Hingga batas waktu berakhir tiba, PT Marintek hanya menyelesaikan pekerjaan sekitar 93,54 persen.

Bahkan, Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Jateng menemukan keterlambatan pengerjaan oleh PT Maintek seharusnya didenda Rp196,9 juta.

Meski baru mencapai 93,54 persen, namun dana proyek tersebut telah dicairkan 100 persen. Pencairan itu dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua terdakwa Nugroho dan Hayuning dengan cara mendatangani berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang sehingga seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

Akibat dokumen pembayaran yang ditandatangani atas penyelesaian 100 persen itu, PT Marintek menerima pembayaran penuh yang dicarikan oleh Bandahara Pengeluaran Pembantu yakni terdakwa Hayuning Lestantun.

Padahal secara nominal, proyek yang belum diselesaikan oleh PT Marintek tersebut sebesar Rp706 juta.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)