Polisi sita ribuan pil dextro & ganja
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, Jateng, meringkus dua orang tersangka pengedar pil dextro dan seorang pengedar ganja di dua lokasi berbeda.
Satu tersangka pengedar pil dextro ditangkap di wilayah Jeruklegi, sementara sang pengedar ganja dibekuk di Kelurahan Tambakreja Cilacap Selatan.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat polisi hendak membekuk tersangka Lusianto pengedar pil dextro. Warga Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi melarikan diri ke hutan di pegunungan Jeruklegi sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Dari tangan Lusianto, petugas mengamankan barang bukti berupa 9.540 butir obat CODE 15 atau pil dextromethorphan serta uang sebesar Rp34.000. Dari pengakuan tersangka, pil koplo tersebut didapatkan dari wilayah Gombong, Kebumen.
Selain menangkap pengedar pil koplo, petugas juga membekuk seorang pengedar ganja. Cahya Setiyadi, warga Jl Slamet Riyadi Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan dibekuk petugas setelah kedapatan membawa ganja siap edar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 1,09 gram.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra SIK didampingi Kasubag Humas AKP Siti Khayati mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka mengaku jika sasaran penjualan ganja dan pil dextromethorphan tersebut adalah para pelajar dan remaja.
" Untuk ganja, biasanya dijadikan paket kecil - kecil dimana satu peket dijual dengan harga Rp 100 ribu. Sedangkan satu strip pil dextromethopan yang berisi 10 butir dijual dengan harga 12 ribu,” kata Kapolres, Kamis (7/11/2013).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Cilacap. Untuk tersangka Lusianto yang mengedarkan pil dextro akan dikenakan Pasal 196 Junto Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara tersangka pengedar ganja, Cahya Setiyadi, diancam dengan pasal 111 (1) pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Satu tersangka pengedar pil dextro ditangkap di wilayah Jeruklegi, sementara sang pengedar ganja dibekuk di Kelurahan Tambakreja Cilacap Selatan.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat polisi hendak membekuk tersangka Lusianto pengedar pil dextro. Warga Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi melarikan diri ke hutan di pegunungan Jeruklegi sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Dari tangan Lusianto, petugas mengamankan barang bukti berupa 9.540 butir obat CODE 15 atau pil dextromethorphan serta uang sebesar Rp34.000. Dari pengakuan tersangka, pil koplo tersebut didapatkan dari wilayah Gombong, Kebumen.
Selain menangkap pengedar pil koplo, petugas juga membekuk seorang pengedar ganja. Cahya Setiyadi, warga Jl Slamet Riyadi Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan dibekuk petugas setelah kedapatan membawa ganja siap edar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 1,09 gram.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra SIK didampingi Kasubag Humas AKP Siti Khayati mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka mengaku jika sasaran penjualan ganja dan pil dextromethorphan tersebut adalah para pelajar dan remaja.
" Untuk ganja, biasanya dijadikan paket kecil - kecil dimana satu peket dijual dengan harga Rp 100 ribu. Sedangkan satu strip pil dextromethopan yang berisi 10 butir dijual dengan harga 12 ribu,” kata Kapolres, Kamis (7/11/2013).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Cilacap. Untuk tersangka Lusianto yang mengedarkan pil dextro akan dikenakan Pasal 196 Junto Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara tersangka pengedar ganja, Cahya Setiyadi, diancam dengan pasal 111 (1) pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
(lns)