Istri Kapolres Halut dikirim ke rehabilitasi BNN
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polres Gowa mengirimkan istri Kapolres Halut, AKBP Eka Djunaedi, Zelvy Razak, ke Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka Makassar, di Jalan Batara Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Hal tersebut dilakukan meski dari hasil tes urine dan DNA yang bersangkutan, dinyatakan bebas dari zat narkotika oleh Labfor.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, beralasan Zelvy diduga kuat sebagai pemakai serbuk haram tersebut.
"Hari ini sudah kita antar ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka untuk direhab. Dia diantar oleh penyidik dari Polres Gowa," akunya, Rabu (6/11/2013).
Hal ini, kata Endi, juga diakui oleh oknum anggota Polres Gowa, Aiptu Anwar, yang menyebutkan istri Kapolres Halut ini kerap berpesta sabu di rumahnya.
Meski ke-12 paket serbuk dinyatakan negatif sabu, namun Zelvy diduga baru saja melakukan pesta sabu di rumah Aiptu Anwar di Kabupaten Gowa.
"12 paket di tas Ibu Zelvy memang negatif sabu. Tapi alat isap dan sachet sisa sabu yang dibuang di belakang rumah Aiptu AS saat penangkapan, itu kan positif mengandung narkotika," pungkasnya.
Ibu dari tiga anak ini juga diyakini telah lama menjadi budak narkotika. Bahkan, ada dugaan, dia berupaya menjual 12 paket di tasnya kepada seseorang pengguna.
"12 paket yang bukan sabu itu diambil dari seorang tahanan di Lapas Narkotika Bollangi Gowa. Dia mau jual untuk membayarkan utangnya Rp16 juta kepada seseorang," beber Endi.
Walau pun belakangan barang bukti tersebut negatif narkotika, melainkan serbuk tawas yang umumnya dipakai untuk pembersih air atau pun pengharum ketiak.
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini pun menggaransi, jika hasil Labfor tersebut akurat, dan sesuai dengan metode uji ilmiah.
Kepala BNNP Sulsel, Richard Nainggolan, mengaku penetapan Zelvy sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 127 Undang-undang Narkotika tentang pengguna, sudah sesuai dengan fakta yang ada.
"Itu sudah sesuai dengan hasil gelar perkara yang dihadiri BNN dan Polda di Mapolres Gowa," singkatnya.
Sebelumnya, istri Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP Eka Djunaedi, Zelvy Rasak, 41, dipastikan lolos dari jeratan hukum setelah hasil tes urine dan darahnya dinyatakan negatif dari narkoba, pada Selasa (5/11) lalu.
Tidak hanya itu, Zelvy juga dipastikan lolos dari pasal kepemilikan narkotika karena penyidik Polres Gowa menyatakan, barang bukti 12 paket sabu- sabu yang ditemukan di tas make up istri kapolres tersebut ternyata adalah tawas.
Hal tersebut dilakukan meski dari hasil tes urine dan DNA yang bersangkutan, dinyatakan bebas dari zat narkotika oleh Labfor.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, beralasan Zelvy diduga kuat sebagai pemakai serbuk haram tersebut.
"Hari ini sudah kita antar ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka untuk direhab. Dia diantar oleh penyidik dari Polres Gowa," akunya, Rabu (6/11/2013).
Hal ini, kata Endi, juga diakui oleh oknum anggota Polres Gowa, Aiptu Anwar, yang menyebutkan istri Kapolres Halut ini kerap berpesta sabu di rumahnya.
Meski ke-12 paket serbuk dinyatakan negatif sabu, namun Zelvy diduga baru saja melakukan pesta sabu di rumah Aiptu Anwar di Kabupaten Gowa.
"12 paket di tas Ibu Zelvy memang negatif sabu. Tapi alat isap dan sachet sisa sabu yang dibuang di belakang rumah Aiptu AS saat penangkapan, itu kan positif mengandung narkotika," pungkasnya.
Ibu dari tiga anak ini juga diyakini telah lama menjadi budak narkotika. Bahkan, ada dugaan, dia berupaya menjual 12 paket di tasnya kepada seseorang pengguna.
"12 paket yang bukan sabu itu diambil dari seorang tahanan di Lapas Narkotika Bollangi Gowa. Dia mau jual untuk membayarkan utangnya Rp16 juta kepada seseorang," beber Endi.
Walau pun belakangan barang bukti tersebut negatif narkotika, melainkan serbuk tawas yang umumnya dipakai untuk pembersih air atau pun pengharum ketiak.
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini pun menggaransi, jika hasil Labfor tersebut akurat, dan sesuai dengan metode uji ilmiah.
Kepala BNNP Sulsel, Richard Nainggolan, mengaku penetapan Zelvy sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 127 Undang-undang Narkotika tentang pengguna, sudah sesuai dengan fakta yang ada.
"Itu sudah sesuai dengan hasil gelar perkara yang dihadiri BNN dan Polda di Mapolres Gowa," singkatnya.
Sebelumnya, istri Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP Eka Djunaedi, Zelvy Rasak, 41, dipastikan lolos dari jeratan hukum setelah hasil tes urine dan darahnya dinyatakan negatif dari narkoba, pada Selasa (5/11) lalu.
Tidak hanya itu, Zelvy juga dipastikan lolos dari pasal kepemilikan narkotika karena penyidik Polres Gowa menyatakan, barang bukti 12 paket sabu- sabu yang ditemukan di tas make up istri kapolres tersebut ternyata adalah tawas.
(rsa)