Tak sesuai KHL, pemimpin daerah diminta revisi UMK
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 27 anggota DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Salatiga mendatangi rumah dinas Wali Kota, Yuliyanto, di Jalan Diponegoro 1, Rabu (6/11/2013).
Mereka mendesak wali kota untuk merevisi besaran usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2014 senilai Rp1.150.000 yang telah diajukan ke Gubernur Jateng. Alasannya, besaran UMK yang diusulkan ke gubernur di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.169.000 per bulan.
Kedatangan para wakil buruh di Salatiga ini diterima langsung oleh Wali Kota, Yuliyanto, dan Kepala Kepala Dinsosnakertrans, Joko Nurhadi. Mereka langsung melakukan audiensi guna membahas besaran usulan UMK 2014 yang dinilai belum layak. Dalam kesempatan tersebut, para buruh meminta besaran UMK 2014 minimal sesui KHL.
"Sebenarnya kami tidak menuntut upah yang terlalu tinggi. Kami hanya minta upah minimal sesuai dengan KHL agar kebutuhan hidup sehari-hari bisa terpenuhi," kata Ketua DPC SPN Kota Salatiga, Tega Djatmika.
Menurut dia, dalam audiensi pihaknya juga memberi masukan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk mencabut usulan UMK 2014 yang telah diajukan kepada gubernur.
"Kami sangat mengharapkan adanya perubahan kesejahteraan. Tapi jika UMK di bawah KHL, apa mungkin kesejahteraan kami bisa meningkat? Karena itu, kami minta usulan UMK 2014 dicabut dan dirubah besarannya," ujarnya.
Selain itu, dalam audiensi perwakilan pekerja ini juga menyoal perbedaan upah bagi karyawan baru dan lama yang tidak proporsional. Sampai saat ini belum mendapatkan porsi yang semestinya. Untuk itu DPC SPN Salatiga meminta pemerintah turun tangan dalam penetapan skala upah bagi perusahaan di Salatiga.
"Kami minta pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan kepada perusahaan terkait sistim pengupahan. Agar upah yang diberikan perusahaan kepada karyawannya bisa proporsional," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengatakan pemerintah berusaha mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi warganya terutama pekerja. Namun dalam penetapan UMK tidak bisa memaksakan kepentingan satu pihak saja, melainkan harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan yang menggaji karyawan.
"Permasalahan upah sangat sensitif sehingga memerlukan pemikiran yang jernih dari berbagai pihak. Karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif antara pekerja dan pengusaha agar ada titik temu yang bisa diterima dan bermanfaat bagi semua pihak. Kami bisa mencabut usulan yang telah diajukan kepada gubernur dan akan membahas lagi besaran UMK," katanya.
Dia menjelaskan, kenaikan KHL tiga tahun terakhir berkisar antara 7 - 8 persen. Namun dengan terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomer 13 Tahun 2012 jenis kebutuhan hidup layak bertambah dari 46 jenis menjadi 60 jenis. Perubahan tersebut mengakibatkan kenaikan KHL yang mencapai kisaran 20 persen.
"Terkait tuntutan para pekerja, ke depan kami akan menerbitkan peraturan daerah mengenai skala upah perusahaan dan perda tersebut akan menjadi yang pertama di Indonesia," ucapnya.
Mereka mendesak wali kota untuk merevisi besaran usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2014 senilai Rp1.150.000 yang telah diajukan ke Gubernur Jateng. Alasannya, besaran UMK yang diusulkan ke gubernur di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.169.000 per bulan.
Kedatangan para wakil buruh di Salatiga ini diterima langsung oleh Wali Kota, Yuliyanto, dan Kepala Kepala Dinsosnakertrans, Joko Nurhadi. Mereka langsung melakukan audiensi guna membahas besaran usulan UMK 2014 yang dinilai belum layak. Dalam kesempatan tersebut, para buruh meminta besaran UMK 2014 minimal sesui KHL.
"Sebenarnya kami tidak menuntut upah yang terlalu tinggi. Kami hanya minta upah minimal sesuai dengan KHL agar kebutuhan hidup sehari-hari bisa terpenuhi," kata Ketua DPC SPN Kota Salatiga, Tega Djatmika.
Menurut dia, dalam audiensi pihaknya juga memberi masukan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk mencabut usulan UMK 2014 yang telah diajukan kepada gubernur.
"Kami sangat mengharapkan adanya perubahan kesejahteraan. Tapi jika UMK di bawah KHL, apa mungkin kesejahteraan kami bisa meningkat? Karena itu, kami minta usulan UMK 2014 dicabut dan dirubah besarannya," ujarnya.
Selain itu, dalam audiensi perwakilan pekerja ini juga menyoal perbedaan upah bagi karyawan baru dan lama yang tidak proporsional. Sampai saat ini belum mendapatkan porsi yang semestinya. Untuk itu DPC SPN Salatiga meminta pemerintah turun tangan dalam penetapan skala upah bagi perusahaan di Salatiga.
"Kami minta pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan kepada perusahaan terkait sistim pengupahan. Agar upah yang diberikan perusahaan kepada karyawannya bisa proporsional," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengatakan pemerintah berusaha mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi warganya terutama pekerja. Namun dalam penetapan UMK tidak bisa memaksakan kepentingan satu pihak saja, melainkan harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan yang menggaji karyawan.
"Permasalahan upah sangat sensitif sehingga memerlukan pemikiran yang jernih dari berbagai pihak. Karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif antara pekerja dan pengusaha agar ada titik temu yang bisa diterima dan bermanfaat bagi semua pihak. Kami bisa mencabut usulan yang telah diajukan kepada gubernur dan akan membahas lagi besaran UMK," katanya.
Dia menjelaskan, kenaikan KHL tiga tahun terakhir berkisar antara 7 - 8 persen. Namun dengan terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomer 13 Tahun 2012 jenis kebutuhan hidup layak bertambah dari 46 jenis menjadi 60 jenis. Perubahan tersebut mengakibatkan kenaikan KHL yang mencapai kisaran 20 persen.
"Terkait tuntutan para pekerja, ke depan kami akan menerbitkan peraturan daerah mengenai skala upah perusahaan dan perda tersebut akan menjadi yang pertama di Indonesia," ucapnya.
(rsa)