Cacat hukum, timsel calon anggota KPUD kader parpol
A
A
A
Sindonews.com – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut dinilai cacat hukum. Pasalnya, salah satu anggota tim seleksi, tercatat dalam kepengurusan sebuah partai di Garut.
“Saya menemukan ada salah satu anggota timsel yang merangkap sebagai kader partai politik. Jelas ini menyalahi aturan PKPU No 2 Tahun 2013yang secara gamblang menjelaskan, bahwa anggota timsel harus orang independen atau bukan pengurus partai politik,” kata Anggota Divisi Teknis dan Kehumasan KPUD Kabupaten Garut, Abdal, Selasa (5/11/2013).
Secara pribadi, kata Abdal, temuannya ini telah resmi ia layangkan ke KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ia berharap, KPU Provinsi Jabar dapat segera menindaklanjuti laporannya.
“Kalau (laporannya) tidak segera ditindaklanjuti, saya khawatir akan ada masalah di kemudian hari. Bila anggota tim seleksinya sudah menyalahi aturan, lalu bagaimana dengan keputusan yang mereka ambil nanti. Timsel ini kan sangat berperan dalam menentukan calon anggota komisioner KPU tingkat Kabupaten Garut,” ujarnya.
Dalam surat laporannya ke KPU Provinsi Jabar, Abdal membeberkan, anggota timsel yang bermasalah ini adalah Muchlis Badruzaman. Dari data yang ia terima, Muchlis tercatat sebagai salah satu Dewan Pakar Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Garut Periode 2007-2012.
“Kedudukan dia di partai ini didasarkan atas SK DPD Partai Demokrat Provinsi Jabar No: 21.07/SK/DPD.PD/DPC/JB/III/07 tentang susunan nama dan jabatan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut tertanggal 15 Juni 2007. Beberapa surat-surat keputusan lain yang menguatkan dirinya di sebuah partai juga saya sudah lampirkan dan layangkan ke KPU Provinsi Jabar,” ungkapnya.
Beberapa surat lain yang menyatakan Muchlis berada di kepengurusan partai politik diantaranya adalah Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 362/SK/DPP.PD/DPC/IV/2008 tentang susunan komposisi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut tertanggal 30 April 2008, serta Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 100/SK/DPP.PD/DPC/IX/2012 tentang perpanjangan waktu kepengurusan DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jabar tertanggal 4 September 2012.
“Memperhatikan hal tersebut, saya memohon agar KPU Provinsi Jabar membatalkan surat keputuan KPU Provinsi Jabar No:11/Kpts.KPU-Prov-011/IX/2013 tentang penetapan anggota tim seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Garut karena timnya sendiri bertentangan dengan peraturan PKPU No 2 Tahun 2013. Saya juga berharap, semua hasil keputusan tim seleksi dibatalkan karena cacat hukm. Intinya, semua tahapan harus diulangi lagi, yaitu baik penetapan anggota tim seleksi dan juga proses seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Garut,” urainya.
Tidak hanya melaporkan pelanggaran keanggotaan tim seleksi, Abdal pun melaporkan pelanggaran lain selama proses seleksi calon anggota KPUD Garut berlangsung. Menurut dia, ada permasalahan sejak tahapan administrasi seleksi dimulai.
“Di seleksi administrasi juga sudah bermasalah. Ada lima orang calon anggota KPUD Garut yang tercatat aktif di partai politik. Namun mereka dinyatakan lolos di seleksi administrasi. Jelas ini juga melanggar PKPU No 2 Tahun 2013,” katanya.
Abdal menyebutkan, kelima orang yang harusnya gagal di tahapan administrasi namun tetap lolos hingga masuk 20 besar anggota KPUD Garut ini adalah Ugun Guntari, Alimudin, Ganjar Jojon Jaohari, Asep Wawan, dan Heri Hasan Basri.
Atas temuan ini juga, Abdal meminta agar KPU Provinsi Jabar membatalkan dan mengulangi seluruh proses seleksi anggota KPUD Kabupaten Garut.
“Pihak KPU Provinsi Jabar sangat berhak untuk mengambil alih seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Garut bila anggota tim seleksinya tidak dapat menjalankan tugas sesuai yang tertera dalam aturan. Sesuai dalam PKPU No 2 Tahun 2013 pasal 40 ayat (2), KPU Provinsi dapat mengambil alih tugas seleksi dengan mendapat supervisi dari KPU Pusat,” paparnya.
“Saya menemukan ada salah satu anggota timsel yang merangkap sebagai kader partai politik. Jelas ini menyalahi aturan PKPU No 2 Tahun 2013yang secara gamblang menjelaskan, bahwa anggota timsel harus orang independen atau bukan pengurus partai politik,” kata Anggota Divisi Teknis dan Kehumasan KPUD Kabupaten Garut, Abdal, Selasa (5/11/2013).
Secara pribadi, kata Abdal, temuannya ini telah resmi ia layangkan ke KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ia berharap, KPU Provinsi Jabar dapat segera menindaklanjuti laporannya.
“Kalau (laporannya) tidak segera ditindaklanjuti, saya khawatir akan ada masalah di kemudian hari. Bila anggota tim seleksinya sudah menyalahi aturan, lalu bagaimana dengan keputusan yang mereka ambil nanti. Timsel ini kan sangat berperan dalam menentukan calon anggota komisioner KPU tingkat Kabupaten Garut,” ujarnya.
Dalam surat laporannya ke KPU Provinsi Jabar, Abdal membeberkan, anggota timsel yang bermasalah ini adalah Muchlis Badruzaman. Dari data yang ia terima, Muchlis tercatat sebagai salah satu Dewan Pakar Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Garut Periode 2007-2012.
“Kedudukan dia di partai ini didasarkan atas SK DPD Partai Demokrat Provinsi Jabar No: 21.07/SK/DPD.PD/DPC/JB/III/07 tentang susunan nama dan jabatan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut tertanggal 15 Juni 2007. Beberapa surat-surat keputusan lain yang menguatkan dirinya di sebuah partai juga saya sudah lampirkan dan layangkan ke KPU Provinsi Jabar,” ungkapnya.
Beberapa surat lain yang menyatakan Muchlis berada di kepengurusan partai politik diantaranya adalah Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 362/SK/DPP.PD/DPC/IV/2008 tentang susunan komposisi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut tertanggal 30 April 2008, serta Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 100/SK/DPP.PD/DPC/IX/2012 tentang perpanjangan waktu kepengurusan DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jabar tertanggal 4 September 2012.
“Memperhatikan hal tersebut, saya memohon agar KPU Provinsi Jabar membatalkan surat keputuan KPU Provinsi Jabar No:11/Kpts.KPU-Prov-011/IX/2013 tentang penetapan anggota tim seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Garut karena timnya sendiri bertentangan dengan peraturan PKPU No 2 Tahun 2013. Saya juga berharap, semua hasil keputusan tim seleksi dibatalkan karena cacat hukm. Intinya, semua tahapan harus diulangi lagi, yaitu baik penetapan anggota tim seleksi dan juga proses seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Garut,” urainya.
Tidak hanya melaporkan pelanggaran keanggotaan tim seleksi, Abdal pun melaporkan pelanggaran lain selama proses seleksi calon anggota KPUD Garut berlangsung. Menurut dia, ada permasalahan sejak tahapan administrasi seleksi dimulai.
“Di seleksi administrasi juga sudah bermasalah. Ada lima orang calon anggota KPUD Garut yang tercatat aktif di partai politik. Namun mereka dinyatakan lolos di seleksi administrasi. Jelas ini juga melanggar PKPU No 2 Tahun 2013,” katanya.
Abdal menyebutkan, kelima orang yang harusnya gagal di tahapan administrasi namun tetap lolos hingga masuk 20 besar anggota KPUD Garut ini adalah Ugun Guntari, Alimudin, Ganjar Jojon Jaohari, Asep Wawan, dan Heri Hasan Basri.
Atas temuan ini juga, Abdal meminta agar KPU Provinsi Jabar membatalkan dan mengulangi seluruh proses seleksi anggota KPUD Kabupaten Garut.
“Pihak KPU Provinsi Jabar sangat berhak untuk mengambil alih seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Garut bila anggota tim seleksinya tidak dapat menjalankan tugas sesuai yang tertera dalam aturan. Sesuai dalam PKPU No 2 Tahun 2013 pasal 40 ayat (2), KPU Provinsi dapat mengambil alih tugas seleksi dengan mendapat supervisi dari KPU Pusat,” paparnya.
(lns)