Ini alasan polisi tetapkan PS sebagai tersangka
Selasa, 05 November 2013 - 16:30 WIB

Ini alasan polisi tetapkan PS sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kasat Lantas Polresta Banda Aceh AKP Andi Kirana menyatakan, penetapan tersangka PS (13) yang terlibat kecelakaan dengan mobil polisi, sudah sesuai prosedur. Remaja asal Gampong Beurawe, Banda Aceh, itu dinilai melanggar aturan mengendarai sepeda motor.
"Dari hasil olah TKP, dia (PS) memang bersalah," katanya saat dikonfirmasi wartawan, di Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).
Menurutnya, saat kejadian pada 4 November 2012, PS tanpa mengenakan helm dan tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia yang membonceng seorang temannya dengan sepeda motor, tiba-tiba berbalik arah, melawan arus.
Di waktu yang bersamaan, mobil operasional polisi yang dikendarai Briptu MH (29) anggota Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar melaju dengan kecepatan 50 Km/jam.
Saat itulah, bak mobil sebelah kanan mengenai paha kiri PS, hingga dia terbanting ke aspal. MH bersama warga kemudian membawa PS ke rumah sakit Permata Hati, Banda Aceh.
Usai mengolah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memeriksa beberapa saksi. Berdasarkan penyelidikan selama satu bulan, tersangkanya kemudian mengarah ke PS. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 tahun 2009. Mobil dan motor yang dijadikan sebagai barang bukti, kini sudah dipinjam pakai kepada pemiliknya.
Andi mengatakan, sebenarnya kasus ini sudah selesai dengan mediasi secara antara kedua pihak. Bahkan keduanya sudah menandatangani surat perdamaian, pada 3 Desember 2012.
Belakangan keluarga dari ibu PS meminta MH mengganti setengah dari total biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan, mencapai Rp130 juta. Namun MH yang hanya berpangkat briptu kesulitan untuk memenuhi permintaan tersebut. Dia hanya mampu memberikan Rp4 juta.
Keluarga PS, kata Andi, yang tak menerima alasan MH, kemudian melaporkannya ke Devisi Propam Polda Aceh. Pihak Propam memanggil petugas lalu lintas Polresta Banda Aceh untuk menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Saat itulah, Satuan Lalu Lintas Polresta memanggil kembali PS dengan statusnya sebagai tersangka, setelah pada pemanggilan sebelumnya sebagai saksi tak diindahkan. "Sebenarnya, pemanggilan ini untuk proses mediasi, mendengar keterangan dari dia (PS) saja," sebut Andi.
Namun status tersangka yang disemat pada PS sebenarnya hanya untuk memenuhi prosedur administrasi hukum saja. "Bukan soal logis tidak logis, ini persoalan administrasi hukum," bebernya.
Andi menjelaskan, pihaknya sudah memperhatikan penuh upaya perlindungan terhadap PS yang masih di bawah umur, diantaranya tak pernah menjemput paksa dan menahan PS.
Agar tidak terus berlarut-larut, Andi menegaskan, pihaknya berencama untuk memediasi kembali kedua pihak. "Sebenarnya persoalan ini sudah selesai, tapi kita akan memediasi lagi kedua pihak," janjinya.
"Dari hasil olah TKP, dia (PS) memang bersalah," katanya saat dikonfirmasi wartawan, di Banda Aceh, Selasa (5/11/2013).
Menurutnya, saat kejadian pada 4 November 2012, PS tanpa mengenakan helm dan tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia yang membonceng seorang temannya dengan sepeda motor, tiba-tiba berbalik arah, melawan arus.
Di waktu yang bersamaan, mobil operasional polisi yang dikendarai Briptu MH (29) anggota Unit Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar melaju dengan kecepatan 50 Km/jam.
Saat itulah, bak mobil sebelah kanan mengenai paha kiri PS, hingga dia terbanting ke aspal. MH bersama warga kemudian membawa PS ke rumah sakit Permata Hati, Banda Aceh.
Usai mengolah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memeriksa beberapa saksi. Berdasarkan penyelidikan selama satu bulan, tersangkanya kemudian mengarah ke PS. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 tahun 2009. Mobil dan motor yang dijadikan sebagai barang bukti, kini sudah dipinjam pakai kepada pemiliknya.
Andi mengatakan, sebenarnya kasus ini sudah selesai dengan mediasi secara antara kedua pihak. Bahkan keduanya sudah menandatangani surat perdamaian, pada 3 Desember 2012.
Belakangan keluarga dari ibu PS meminta MH mengganti setengah dari total biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan, mencapai Rp130 juta. Namun MH yang hanya berpangkat briptu kesulitan untuk memenuhi permintaan tersebut. Dia hanya mampu memberikan Rp4 juta.
Keluarga PS, kata Andi, yang tak menerima alasan MH, kemudian melaporkannya ke Devisi Propam Polda Aceh. Pihak Propam memanggil petugas lalu lintas Polresta Banda Aceh untuk menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Saat itulah, Satuan Lalu Lintas Polresta memanggil kembali PS dengan statusnya sebagai tersangka, setelah pada pemanggilan sebelumnya sebagai saksi tak diindahkan. "Sebenarnya, pemanggilan ini untuk proses mediasi, mendengar keterangan dari dia (PS) saja," sebut Andi.
Namun status tersangka yang disemat pada PS sebenarnya hanya untuk memenuhi prosedur administrasi hukum saja. "Bukan soal logis tidak logis, ini persoalan administrasi hukum," bebernya.
Andi menjelaskan, pihaknya sudah memperhatikan penuh upaya perlindungan terhadap PS yang masih di bawah umur, diantaranya tak pernah menjemput paksa dan menahan PS.
Agar tidak terus berlarut-larut, Andi menegaskan, pihaknya berencama untuk memediasi kembali kedua pihak. "Sebenarnya persoalan ini sudah selesai, tapi kita akan memediasi lagi kedua pihak," janjinya.
(san)