Masa penahanan mantan Dirkeu PTPN XIV diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Keuangan PT Perkebunan Negara (PN) XIV tahun 2007-2008 Suhardjito hingga 40 hari kedepan.
Diketahui, masa penahanan 20 hari tahap pertama ditingkat penyidikan, sudah berakhir 2 November 2012, karena Suhardjito mulai memasuki masa penahanan pada 12 Oktober 2013 lalu.
Suhardjito merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula di wilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar.
"Masa penahanannya (terhadap Suhardjito) telah diperpanjang (hingga 40 hari kedepan)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yazid, kepada wartawan, Selasa (5/11/2013).
Sebelumnya, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Suhardjito dan tim penasehat hukumnya.
Suhardjito di tahan dalam tahap penyidikan oleh Kejati Sulsel, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Karena tindakannya tersebut, Suhardjito dianggap mempersulit proses penuntasan perkara itu.
Selain itu, penahanan terhadap Suhardjito juga dengan beberapa pertimbangan seperti tempat domisili tersangka Suhardjito yang berada di luar Sulawesi Selatan, tepatnya di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Pada perkara dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula diwilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar itu, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya merupakan mantan Direktur Utama PTPN XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Suhardjito, dan serta mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Rekin) Triharyo Indrawan. Khusus untuk Hendra Iskaq, kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, masa penahanan 20 hari tahap pertama ditingkat penyidikan, sudah berakhir 2 November 2012, karena Suhardjito mulai memasuki masa penahanan pada 12 Oktober 2013 lalu.
Suhardjito merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula di wilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar.
"Masa penahanannya (terhadap Suhardjito) telah diperpanjang (hingga 40 hari kedepan)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yazid, kepada wartawan, Selasa (5/11/2013).
Sebelumnya, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Suhardjito dan tim penasehat hukumnya.
Suhardjito di tahan dalam tahap penyidikan oleh Kejati Sulsel, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Karena tindakannya tersebut, Suhardjito dianggap mempersulit proses penuntasan perkara itu.
Selain itu, penahanan terhadap Suhardjito juga dengan beberapa pertimbangan seperti tempat domisili tersangka Suhardjito yang berada di luar Sulawesi Selatan, tepatnya di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Pada perkara dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula diwilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar itu, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya merupakan mantan Direktur Utama PTPN XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Suhardjito, dan serta mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Rekin) Triharyo Indrawan. Khusus untuk Hendra Iskaq, kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
(san)