Kasus istri Kapolres Halut mandek, ada upaya pembebasan?

Senin, 04 November 2013 - 17:18 WIB
Kasus istri Kapolres...
Kasus istri Kapolres Halut mandek, ada upaya pembebasan?
A A A
Sindonews.com - Meski sudah lima hari tertangkap tangan menguasai dan menyimpan 12 paket sabu siap edar, polisi belum juga menetapkan status istri Kapolres Halmahera Utara (Halur) AKBP Eka Djunaedi, Zelvy (41), sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli, menduga tarik ulur tersebut sebagai upaya polisi untuk membebaskan istri Kapolres Halut dari jeratan kasus narkoba.

Dia pun mendesak Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Burhanuddin Andi, untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Gowa.

Menurut Zulkifli, lambatnya penetapan status istri Kapolres Halut, sangat berbeda jika yang ditangkap tersebut masyarakat sipil biasa.

"Ada kesan ini sengaja diulur-ulur, padahal barang bukti yang disita sudah jelas-jelas sabu. Jangan karena melibatkan istri seorang Kapolres, polisi jadi tidak berdaya," pungkasnya kepada SINDO, Senin (4/10/2013).

Dia menambahkan, kasus tersebut sudah menjadi pantauan publik. Sehingga, penyidik Polri harus profesional dan tidak melakukan diskriminasi terhadap para pelaku narkotika lainnya.

Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKP Lafry Prasetya, mengaku masih melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kita juga harus berdasar pada hasil tes Labfor Mabes Polri Makassar. Hasil itu lah yang menentukan statusnya nanti," pungkas dia.

Baca juga: Polisi tarik ulur status istri Kapolres Halut
(rsa)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5845 seconds (0.1#10.24)