Polisi tarik ulur status istri Kapolres Halut

Senin, 04 November 2013 - 15:58 WIB
Polisi tarik ulur status istri Kapolres Halut
Polisi tarik ulur status istri Kapolres Halut
A A A
Sindonews.com - Polisi terkesan masih tarik ulur mengenai penetapan status tersangka istri Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Eka Djunaedi, Zelvy Razak (41), yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika di Kabupaten Gowa.

Pasalnya, meski sudah lima hari tertangkap tangan menguasai dan menyimpan 12 paket sabu siap edar, status yang bersangkutan hingga hari ini masih sebagai saksi.

"Statusnya masih sebagai saksi. Kita kan memiliki waktu enam hari untuk pemeriksaan, sebelum meningkatkan status seseorang dalam kasus narkotika," kata Kapolres Gowa AKBP Lafry Prasetya, Senin (4/11/2013).

Menurutnya, Selasa (5/11) besok, merupakan batas akhir pemeriksaan kasus istri Kapolres Halut, sehingga penetapan statusnya baru akan dilakukan besok.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kita juga harus berdasar pada hasil tes Labfor Mabes Polri Makassar. Hasil itu lah yang menentukan statusnya nanti," pungkas dia.

Informasi yang dihimpun di Polres Gowa, terjadi perdebatan serius diantara beberapa penyidik terkait status Zelvy Razak.

Beberapa penyidik menganggap, Zelvy sudah cukup bukti ditingkatkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan menguasai 12 paket sabu-sabu.

Sedangkan penyidik lainnya menilai, status tersebut harus terlebihdahulu menunggu hasil tes urine dan darah yang dilakukan Labfor.

Diberitakan, istri Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Eka Djuaedi, Zelvy Rasak (41), ditangkap jajaran Polres Gowa setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.

Selain Zelvy, diamankan pula seorang perempuan bernama Ian (48), yang diketahui istri dari anggota Polres Gowa Aiptu Anwar Sulaiman.

Dari tangan keduanya, turut diamankan 13 paket sabu siap pakai, satu unit timbangan digital, alat isap narkoba, dan satu plastik pirex sabu sebagai alat bukti.

Barang bukti tersebut diamankan di dalam tas Selvi, sebanyak 12 paket sabu. Sedangkat satu paket dan alat isap lainnya ditemukan di dalam rumah Aiptu Anwar Sulaiman.

Kuat dugaan, ketiganya baru saja melakukan transaksi dan hendak berpesta sabu di rumah milik oknum bintara Polres Gowa itu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6203 seconds (0.1#10.140)
pixels