Peredaran narkotika di Jawa Tengah dikendalikan narapidana

Jum'at, 01 November 2013 - 17:57 WIB
Peredaran narkotika...
Peredaran narkotika di Jawa Tengah dikendalikan narapidana
A A A
Sindonews.com - Peredaran narkotika di Jawa Tengah, diduga dikendalikan oleh narapidana di balik penjara. Lapas tempat narapidana yang dicurigai memiliki jaringan peredaran narkotika kuat adalah Lapas Medaeng di Surabaya, Jawa Timur, dan Lapas Narkotika Yogyakarta, DIY.

Dugaan itu menyusul hasil pengembangan kasus tangkapan narkoba di Jawa Tengah dan Lapas Medaeng oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, serta Polres Karanganyar.

Saat itu, petugas menyita 1,8 Kilogram (Kg) sabu-sabu, tujuh telepon seluler (ponsel), senapan angin, dan empat kartu ATM dari tersangka Taufiq Huda (34). Dia dibekuk di rumahnya, Perumahan Loh Agung 4, Blok A-10, Sawahan, Jaten, Karanganyar.

Sementara itu, dugaan jaringan narkoba dari Lapas Narkotika Yogyakarta berasal dari penangkapan Agus Hermawan (33) kurir sabu asal Dukuh Bongkeng, Wonosari, RT2/RW21, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Tersangka Agus ditangkap, pada Jumat 11 Oktober 2013, sekira pukul 01.30 WIB, di dekat warung tenda, Jalan Dr Cipto Kota Semarang. Barang bukti dari tersangka adalah 45 gram sabu-sabu yang sudah terpecah menjadi beberapa paket. Sabu-sabu itu ditemukan tim di Jalan Dr Cipto itu dan di rumah kontrakan tersangka, di kawasan Peterongan Timur, Kota Semarang.

“Yang Karanganyar itu sabu–sabu, dibawa melalui kereta api masuk ke Stasiun Solo Balapan. Pengendalinya ada di Lapas Medaeng, sampai saat ini masih ditangani Mabes Polri. Kurirnya itu hanya dibayar Rp500 ribu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan, Jumat (1/11/2013).

Ditambahkan, untuk kasus penangkapan yang kedua, dugaannya dikendalikan dari Lapas Narkotika Yogyakarta. Saat ini, masih dalam pengembangan petugas kepolisian Jateng.

Untuk tersangka Agus, diduga dikendalikan seorang narapidana kasus narkotika berinisial A yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Yogyakarta. Namun begitu, pihaknya masih belum berhasil menangkap narapidana itu.

“A itu mempunyai kurir, bertugas mengirimkan sabu–sabu ke Semarang untuk diterima tersangka Agus Hermawan. Nanti yang memesan siapa akan dihubungi oleh A, si Agus ini untuk menaruh barang di suatu tempat, istilahnya membuat alamat,” lanjutnya.

Tersangka Agus sendiri diketahui sudah memasok sabu–sabu di sejumlah wilayah di Semarang, sejak 6 bulan terakhir. Agus yang merupakan residivis itu mempunyai pemasukan rata–rata Rp5 juta perbulan.

“Jadi mereka ini berkomunikasi lewat handphone. Dugaan A adalah pengendali setelah kami kembangkan penyidikan. Untuk jaringan ini memang baru satu tersangka yang ditangkap,” lanjutnya.

Lebih jauh, dia berharap, petugas di lapas bisa lebih waspada dan terus melakukan razia untuk mencegah ponsel masuk. Hal ini akan sangat membantu pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penindakan terkait kejahatan ini. Tak terkecuali tindakan pencegahan, semisal melakukan tes urine rutin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)