Gelapkan 600 mobil, pasutri dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polda Jawa Barat menangkap sindikat pelaku penggelapan mobil yaitu Aisyah dan Dian yang merupakan suami-istri. Keduanya ditangkap di Cianjur pekan lalu setelah lama jadi target polisi.
"Kita juga menangkap tiga orang lainnya yang bekerja pada pelaku sebagai marketing," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2013).
Total ada 600 mobil berbagai merk yang digelapkan pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 miliar. Modus yang dilakukan pelaku adalah gadai mobil, investasi, dan rental mobil.
Mereka merental mobil dari berbagai rental mobil di Kota Bandung. Mobil itu lalu direntalkan kembali, digadaikan, dan diinvestasikan. Dalam beraksi, pelaku memakan perusahaan PT Keyko agar bisa merental mobil dalam jumlah banyak.
Untuk meyakinkan pemilik rental mobil, pelaku membayar jasa sewa dengan tunai. Mobil kemudian dibawa. "Tapi STNK yang dikantongi pelaku kemudian digadaikan. Padahal mobil yang digadaikan itu milik orang lain," jelas Martinus.
Agar pemilik rental tidak curiga, pelaku membayar biaya perpanjangan sewa mobilnya. Tapi lama-kelamaan, pelaku tidak mampu membayar uang sewa. Sedangkan uang hasil penggadaian mobil sudah habis digunakan. "Pelaku sudah beraksi sekira 1,5 tahun," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan mobil yang digelapkan. Mobil itu akan dikembalikan ke pemiliknya dengan memperlihatkan dokumen kepemilikannya.
"Kita juga menangkap tiga orang lainnya yang bekerja pada pelaku sebagai marketing," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2013).
Total ada 600 mobil berbagai merk yang digelapkan pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 miliar. Modus yang dilakukan pelaku adalah gadai mobil, investasi, dan rental mobil.
Mereka merental mobil dari berbagai rental mobil di Kota Bandung. Mobil itu lalu direntalkan kembali, digadaikan, dan diinvestasikan. Dalam beraksi, pelaku memakan perusahaan PT Keyko agar bisa merental mobil dalam jumlah banyak.
Untuk meyakinkan pemilik rental mobil, pelaku membayar jasa sewa dengan tunai. Mobil kemudian dibawa. "Tapi STNK yang dikantongi pelaku kemudian digadaikan. Padahal mobil yang digadaikan itu milik orang lain," jelas Martinus.
Agar pemilik rental tidak curiga, pelaku membayar biaya perpanjangan sewa mobilnya. Tapi lama-kelamaan, pelaku tidak mampu membayar uang sewa. Sedangkan uang hasil penggadaian mobil sudah habis digunakan. "Pelaku sudah beraksi sekira 1,5 tahun," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan mobil yang digelapkan. Mobil itu akan dikembalikan ke pemiliknya dengan memperlihatkan dokumen kepemilikannya.
(rsa)