UMP Banten 2014 naik 13-15 persen
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), pada Kamis (31/10). Besaran UMP tersebut dipastikan naik dari tahun 2012.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Erik Syehabudin, mengatakan UMP 2013 dipastikan naik sebesar 13-15 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.042.000. Namun pihaknya belum bisa menyebutkan angkanya.
"Besok tanggal 31 Oktober, UMP ditandatangani Gubernur dan sudah bisa diinformasikan kepada perusahaan-perusahaan. Jumlahnya belum bisa diinformasikan, menunggu SK dulu," kata Erik usai membuka Jobfair 2013 di Gedung Serba Guna Islamic Village, Jalan Islamic Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang, Rabu (30/10/2013).
Menurutnya, dengan ditetapkannya UMP bisa menjadi patokan penetapan UMK di Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten.
Sementara terkait UMK Provinsi Banten 2014, pihaknya masih menggodoknya. "Kita msih kaji bersama dewan pengupahan," kata Erik.
Terkait ancaman perusahaan yang akan hengkang jika UMK 2014 ditetapkan sebesar Rp3,7 juta seperti yang dituntut buruh, Erik berharap itu tidak terjadi.
"Memang informasinya, sebanyak 600 perusahaan di Jabodetabek akan hengkang dan 655 ribu karyawan akan di-PHK. Diharapkan itu cuma gertakan saja, tidak terjadi di Banten," tukasnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Erik Syehabudin, mengatakan UMP 2013 dipastikan naik sebesar 13-15 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.042.000. Namun pihaknya belum bisa menyebutkan angkanya.
"Besok tanggal 31 Oktober, UMP ditandatangani Gubernur dan sudah bisa diinformasikan kepada perusahaan-perusahaan. Jumlahnya belum bisa diinformasikan, menunggu SK dulu," kata Erik usai membuka Jobfair 2013 di Gedung Serba Guna Islamic Village, Jalan Islamic Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang, Rabu (30/10/2013).
Menurutnya, dengan ditetapkannya UMP bisa menjadi patokan penetapan UMK di Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten.
Sementara terkait UMK Provinsi Banten 2014, pihaknya masih menggodoknya. "Kita msih kaji bersama dewan pengupahan," kata Erik.
Terkait ancaman perusahaan yang akan hengkang jika UMK 2014 ditetapkan sebesar Rp3,7 juta seperti yang dituntut buruh, Erik berharap itu tidak terjadi.
"Memang informasinya, sebanyak 600 perusahaan di Jabodetabek akan hengkang dan 655 ribu karyawan akan di-PHK. Diharapkan itu cuma gertakan saja, tidak terjadi di Banten," tukasnya.
(rsa)