Material TNKB kosong, warga gunakan pelat nopol 'palsu'
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah warga Kabupaten Cirebon mengeluhkan ketiadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau kerap dikenal dengan pelat nomor polisi, yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Seorang warga, Fanny (30), mengaku sejak sekira dua bulan terakhir terpaksa menggunakan pelat nomor yang dipesannya dari jasa pembuat TNKB di tepi-tepi jalan. Meski bukan TNKB asli yang resmi, dia mengatakan tak memiliki pilihan lain karena TNKB dari kendaraan bermotor roda dua miliknya belum dapat diambil.
“Saya beli motor baru, sekira dua bulan ini. Sewaktu mau ambil pelat nomor di dealer tempat saya beli motor, mereka bilang tahun depan baru bisa diproses,” beber dia.
Biasanya, lanjut dia, TNKB resmi dari kepolisian sudah bisa diperoleh setiap pemilik kendaraan bermotor satu bulan setelah membeli motor. Itu pun diperoleh bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurut pihak dealer, keberadaan TNKB pun belum bisa dipastikan bulannya.
“Yang pasti katanya tahun depan, jadi ya sekarang terpaksa pakai pelat nomor palsu,” tambah dia.
Hal sama dialami pula pemilik kendaraan bermotor lainnya asal Kabupaten Cirebon, Ria. Meski telah mengantongi STNK yang diberikan pihak dealer, dirinya belum memiliki TNKB asli dari kepolisian.
“Ketika saya minta, pihak dealer bilang pelat nomor di kepolisian sedang habis dan baru ada Februari tahun depan,” tutur dia.
Dia sempat merasakan kebingungan dengan jawaban pihak dealer karena merasa khawatir terkena sanksi tilang apabila operasi lalu lintas digelar. Namun, dengan saran pihak dealer untuk sementara menggunakan TNKB yang dapat dibuat di tepi jalan, dia pun juga akhirnya menggunakan TNKB tak resmi itu.
“Mau bagaimana lagi, toh pelat nomornya tidak ada karena memang di kepolisiannya pun tidak ada. Kalau suatu waktu ditilang karena TNKB tak asli ini, ya saya rasa tidak bisa begitu karena kepolisian pun tak ada materialnya kan,” tegas dia.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten, AKP Erwinsyah, membenarkan ketiadaan TNKB tersebut. Situasi ini dikatakan dia, akibat material TNKB tengah dalam kondisi kosong, khususnya kendaraan roda dua milik pribadi (pelat hitam). Sedangkan TNKB roda empat untuk semua jenis kepemilikan, keberadaannya lengkap.
“Sampai saat ini mengalami kekosongan karena masih dalam tahap tender dari Korlantas Mabes Polri,” terang dia.
Ketiadaan TNKB di Kabupaten Cirebon khususnya telah terjadi sejak Agustus lalu. Sejauh ini pihaknya telah mengomunikasikannya ke tingkat Polda Jabar untuk pengadaan TNKB dan dimungkinkan bulan depan atau sekira November material ini akan didistribusikan ke wilayah.
Seorang warga, Fanny (30), mengaku sejak sekira dua bulan terakhir terpaksa menggunakan pelat nomor yang dipesannya dari jasa pembuat TNKB di tepi-tepi jalan. Meski bukan TNKB asli yang resmi, dia mengatakan tak memiliki pilihan lain karena TNKB dari kendaraan bermotor roda dua miliknya belum dapat diambil.
“Saya beli motor baru, sekira dua bulan ini. Sewaktu mau ambil pelat nomor di dealer tempat saya beli motor, mereka bilang tahun depan baru bisa diproses,” beber dia.
Biasanya, lanjut dia, TNKB resmi dari kepolisian sudah bisa diperoleh setiap pemilik kendaraan bermotor satu bulan setelah membeli motor. Itu pun diperoleh bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurut pihak dealer, keberadaan TNKB pun belum bisa dipastikan bulannya.
“Yang pasti katanya tahun depan, jadi ya sekarang terpaksa pakai pelat nomor palsu,” tambah dia.
Hal sama dialami pula pemilik kendaraan bermotor lainnya asal Kabupaten Cirebon, Ria. Meski telah mengantongi STNK yang diberikan pihak dealer, dirinya belum memiliki TNKB asli dari kepolisian.
“Ketika saya minta, pihak dealer bilang pelat nomor di kepolisian sedang habis dan baru ada Februari tahun depan,” tutur dia.
Dia sempat merasakan kebingungan dengan jawaban pihak dealer karena merasa khawatir terkena sanksi tilang apabila operasi lalu lintas digelar. Namun, dengan saran pihak dealer untuk sementara menggunakan TNKB yang dapat dibuat di tepi jalan, dia pun juga akhirnya menggunakan TNKB tak resmi itu.
“Mau bagaimana lagi, toh pelat nomornya tidak ada karena memang di kepolisiannya pun tidak ada. Kalau suatu waktu ditilang karena TNKB tak asli ini, ya saya rasa tidak bisa begitu karena kepolisian pun tak ada materialnya kan,” tegas dia.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten, AKP Erwinsyah, membenarkan ketiadaan TNKB tersebut. Situasi ini dikatakan dia, akibat material TNKB tengah dalam kondisi kosong, khususnya kendaraan roda dua milik pribadi (pelat hitam). Sedangkan TNKB roda empat untuk semua jenis kepemilikan, keberadaannya lengkap.
“Sampai saat ini mengalami kekosongan karena masih dalam tahap tender dari Korlantas Mabes Polri,” terang dia.
Ketiadaan TNKB di Kabupaten Cirebon khususnya telah terjadi sejak Agustus lalu. Sejauh ini pihaknya telah mengomunikasikannya ke tingkat Polda Jabar untuk pengadaan TNKB dan dimungkinkan bulan depan atau sekira November material ini akan didistribusikan ke wilayah.
(rsa)