BPK dinilai halangi penahanan Bupati Halsel

Selasa, 29 Oktober 2013 - 14:49 WIB
BPK dinilai halangi...
BPK dinilai halangi penahanan Bupati Halsel
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Malut segaja mengulur-ulur waktu penanganan kasus dugaan korupsi pegadaan kapal Halsel Exspres 01, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel).

Tidak diproses dan dipelajarinya dokumen-dokumen penting yang diserahkan kejaksaan kepada BPK, terkesan membenarkan dugaan itu. Belum lagi, permintaan BPK yang kembali meminta dokumen dari kejaksaan.

"Dokumen-dokumen yang diminta sudah dilengkapi dan sudah diserahkan semuanya saat gelar perkara," ujar Kepala Kejati Malut Abdoel Kadiroen, kepada wartawan, Selasa (29/10/2013).

Ditambahkan dia, dampak dari langkah BPK yang dinilai lambat itu, pihaknya jadi tidak bisa melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi itu, yang terdiri dari Bupati Halsel Muhammad Kasuba, dan mantan Kabak keuangan Aminudin AKT.

Dia melanjutkan, pihaknya telah menghadirkan tiga perusahaan penilai, untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam ekspos perkara tersebut secara bersama. Untuk itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi BPK untuk menahan kasus tersebut.

“Dokumen apalagi yang dimaksud oleh pihak BPK? Permintaan dokumen sudah kami serahkan semua, sampai melakukan ekspos secara bersama dengan tiga perusahaan jasa penilai kapal,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengaku heran jika BPK kembali meminta dokumen. Sebab, semua dokumen yang ada sudah diserahkan. Jika BPK kembali meminta dokumen baru, lantas dokumen penting yang sebelumnya telah diberikan oleh Kejati Malut dikemanakan? Hal ini lah yang menjadi tanda tanya Kadiroen.

"Saya heran jika BPK kembali meminta dokumen, karena semua dokumen telah diserahkan semua ke BPK. Sebelumnya, mantan Kepala BPK Novian Herodwijanto juga pernah menyampaikan hasil perhitungan, dan menyatakan sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan dari BPK pusat," ungkapnya.

Dia melanjutkan, pihaknya serius memproses perkara korupsi pengadaan Kapal Cepat Halsel Exspres. Sehingga semua permintaan BPK apapun bentuknya, sudah dipenuhi. Termasuk mendatangkan berbagai ahli dari luar daerah, untuk menjelaskan kasus Halses Exspres. Hal ini membuktikan keseriusan kejaksaan.

“Saya tidak main-main, semua sudah kami serahkan ke BPK. Jadi kalau kata mereka belum diserahkan, kami jadi bingung,” ungkapnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
12 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
23 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved