BPK dinilai halangi penahanan Bupati Halsel

BPK dinilai halangi penahanan Bupati Halsel
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Malut segaja mengulur-ulur waktu penanganan kasus dugaan korupsi pegadaan kapal Halsel Exspres 01, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel).
Tidak diproses dan dipelajarinya dokumen-dokumen penting yang diserahkan kejaksaan kepada BPK, terkesan membenarkan dugaan itu. Belum lagi, permintaan BPK yang kembali meminta dokumen dari kejaksaan.
"Dokumen-dokumen yang diminta sudah dilengkapi dan sudah diserahkan semuanya saat gelar perkara," ujar Kepala Kejati Malut Abdoel Kadiroen, kepada wartawan, Selasa (29/10/2013).
Ditambahkan dia, dampak dari langkah BPK yang dinilai lambat itu, pihaknya jadi tidak bisa melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi itu, yang terdiri dari Bupati Halsel Muhammad Kasuba, dan mantan Kabak keuangan Aminudin AKT.
Dia melanjutkan, pihaknya telah menghadirkan tiga perusahaan penilai, untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam ekspos perkara tersebut secara bersama. Untuk itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi BPK untuk menahan kasus tersebut.
“Dokumen apalagi yang dimaksud oleh pihak BPK? Permintaan dokumen sudah kami serahkan semua, sampai melakukan ekspos secara bersama dengan tiga perusahaan jasa penilai kapal,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengaku heran jika BPK kembali meminta dokumen. Sebab, semua dokumen yang ada sudah diserahkan. Jika BPK kembali meminta dokumen baru, lantas dokumen penting yang sebelumnya telah diberikan oleh Kejati Malut dikemanakan? Hal ini lah yang menjadi tanda tanya Kadiroen.
"Saya heran jika BPK kembali meminta dokumen, karena semua dokumen telah diserahkan semua ke BPK. Sebelumnya, mantan Kepala BPK Novian Herodwijanto juga pernah menyampaikan hasil perhitungan, dan menyatakan sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan dari BPK pusat," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya serius memproses perkara korupsi pengadaan Kapal Cepat Halsel Exspres. Sehingga semua permintaan BPK apapun bentuknya, sudah dipenuhi. Termasuk mendatangkan berbagai ahli dari luar daerah, untuk menjelaskan kasus Halses Exspres. Hal ini membuktikan keseriusan kejaksaan.
“Saya tidak main-main, semua sudah kami serahkan ke BPK. Jadi kalau kata mereka belum diserahkan, kami jadi bingung,” ungkapnya.
Tidak diproses dan dipelajarinya dokumen-dokumen penting yang diserahkan kejaksaan kepada BPK, terkesan membenarkan dugaan itu. Belum lagi, permintaan BPK yang kembali meminta dokumen dari kejaksaan.
"Dokumen-dokumen yang diminta sudah dilengkapi dan sudah diserahkan semuanya saat gelar perkara," ujar Kepala Kejati Malut Abdoel Kadiroen, kepada wartawan, Selasa (29/10/2013).
Ditambahkan dia, dampak dari langkah BPK yang dinilai lambat itu, pihaknya jadi tidak bisa melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi itu, yang terdiri dari Bupati Halsel Muhammad Kasuba, dan mantan Kabak keuangan Aminudin AKT.
Dia melanjutkan, pihaknya telah menghadirkan tiga perusahaan penilai, untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam ekspos perkara tersebut secara bersama. Untuk itu, menurutnya tidak ada alasan lagi bagi BPK untuk menahan kasus tersebut.
“Dokumen apalagi yang dimaksud oleh pihak BPK? Permintaan dokumen sudah kami serahkan semua, sampai melakukan ekspos secara bersama dengan tiga perusahaan jasa penilai kapal,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengaku heran jika BPK kembali meminta dokumen. Sebab, semua dokumen yang ada sudah diserahkan. Jika BPK kembali meminta dokumen baru, lantas dokumen penting yang sebelumnya telah diberikan oleh Kejati Malut dikemanakan? Hal ini lah yang menjadi tanda tanya Kadiroen.
"Saya heran jika BPK kembali meminta dokumen, karena semua dokumen telah diserahkan semua ke BPK. Sebelumnya, mantan Kepala BPK Novian Herodwijanto juga pernah menyampaikan hasil perhitungan, dan menyatakan sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan dari BPK pusat," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya serius memproses perkara korupsi pengadaan Kapal Cepat Halsel Exspres. Sehingga semua permintaan BPK apapun bentuknya, sudah dipenuhi. Termasuk mendatangkan berbagai ahli dari luar daerah, untuk menjelaskan kasus Halses Exspres. Hal ini membuktikan keseriusan kejaksaan.
“Saya tidak main-main, semua sudah kami serahkan ke BPK. Jadi kalau kata mereka belum diserahkan, kami jadi bingung,” ungkapnya.
(san)