Penjual mobil berdokumen palsu di Bandung tertangkap
A
A
A
Sindonews.com - Kawanan pelaku penjual mobil berdokumen palsu, di Bandung, tertangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka yang berhasil ditangkap antara lain, Topan Sudaryanto, Asep, Eep Cahyana, dan Solahudin.
"Modus pelaku ini merental kendaraan di tempat rental mobil. Setelah merental, dokumen seperti STNK dan BPKB dipalsukan," ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Chaidar, di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/10/2013).
Kemudian, mobil dijual kepada warga. Agar pembeli tidak curiga, mereka menjual dengan harga mendekati harga normal. Sejumlah pembeli yang jadi korban, akhirnya melapor ke polisi.
"Penyebabnya, pembeli kesulitan memperpanjang SIM atau mengurus BPKB. Biasanya mereka terkendala saat akan membayar pajak," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan unit mobil berbagai merk sebagai barang bukti. Sejumlah STNK dan BPKB palsu juga diamankan. Para pelaku dijerat pasal 263 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan dan Penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Dalam aksinya, sindikat ini melakukan pembagian tugas. Ada yang bertugas merental mobil untuk digelapkan, memalsukan dokumen kendaraan, hingga menjual mobil ke calon pembeli.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati jika membeli kendaraan. Cek dulu mobilnya ke Satlantas Polrestabes Bandung atau ke Samsat sebelum melakukan transaksi," imbaunya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko menambahkan, ada perbedaan mencolok antara dokumen asli dan palsu.
"Dari segi bahan berbeda, STNK palsu lebih kasar bahannya, hologramnya itu tempelan dan kasar. Sedangkan untuk BPKB palsu, kertas yang digunakan juga lebih kasar," sambungnya.
"Modus pelaku ini merental kendaraan di tempat rental mobil. Setelah merental, dokumen seperti STNK dan BPKB dipalsukan," ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Chaidar, di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/10/2013).
Kemudian, mobil dijual kepada warga. Agar pembeli tidak curiga, mereka menjual dengan harga mendekati harga normal. Sejumlah pembeli yang jadi korban, akhirnya melapor ke polisi.
"Penyebabnya, pembeli kesulitan memperpanjang SIM atau mengurus BPKB. Biasanya mereka terkendala saat akan membayar pajak," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan unit mobil berbagai merk sebagai barang bukti. Sejumlah STNK dan BPKB palsu juga diamankan. Para pelaku dijerat pasal 263 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan dan Penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Dalam aksinya, sindikat ini melakukan pembagian tugas. Ada yang bertugas merental mobil untuk digelapkan, memalsukan dokumen kendaraan, hingga menjual mobil ke calon pembeli.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati jika membeli kendaraan. Cek dulu mobilnya ke Satlantas Polrestabes Bandung atau ke Samsat sebelum melakukan transaksi," imbaunya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko menambahkan, ada perbedaan mencolok antara dokumen asli dan palsu.
"Dari segi bahan berbeda, STNK palsu lebih kasar bahannya, hologramnya itu tempelan dan kasar. Sedangkan untuk BPKB palsu, kertas yang digunakan juga lebih kasar," sambungnya.
(san)