Korupsi dana hibah BNPB, 3 tersangka dibawa ke LP Muaro Padang

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 13:41 WIB
Korupsi dana hibah BNPB, 3 tersangka dibawa ke LP Muaro Padang
Korupsi dana hibah BNPB, 3 tersangka dibawa ke LP Muaro Padang
A A A
Sindonews.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2010, hari ini dititipkan di LP Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Ketiganya, Hardinata Syam (35), Zulkarnain (42), dan Mustofa (43), berasal dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Tiga orang tersangka ini diduga telah menggelapkan uang senilai Rp201 juta,” kata Kapolres Mentawai, AKBP Denny Siahan saat di hubungi, Jumat (25/10/2013).

Menurutnya, dana itu terbagi untuk pembukaan lahan sektor pertanian Rp121,5 juta, dan uang lelah pembibitan kakao untuk pemulihan ekonomi korban bencana senilai Rp79, 5 juta.

“Kita sudah melakukan penyidikan sejak Maret 2013, menurut keterangan Zulkarnain Koordinator Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL), uang itu sudah disalahgunanakan,” ujarnya.

Akibat kelalaian mereka, Mustofa dan Hardinata Syam sebagai Penanggung Jawab Opersional Kegiatan PJOK, ikut terseret ke penjara.

“Seharusnya Mustofa langsung menyerahkan dana sebanyak Rp121,5 juta kepada masyarakat, tapi dana itu diberikan ke Zulkarnain, tersangka Zulkarnain tidak menyerahkan dana itu kepada masyarakat,” kata Denny Siahan.

Sedangkan Hardinata Syam juga menyerahkan uang kepada Zulkarnain sebanyak Rp79,5 juta, namun lagi-lagi Zulkarnain tidak menyerahkan uang itu kepada masyarakat. “Menurut pengakuan Zulkarnain dana itu dibagi-bagi ketiga orang itu,” ucapnya.

Sementara Hadinata Syam, saat hendak menuju LP Muaro Padang mengatakan, bahwa dana itu tidak ikut dipakainya. “Kita menyerahkan dana itu kepada Zulkarnain, tapi dia (Zulkarnain) tidak menyerahkan kepada masyarakat, pernyataan Zulkarnain dana itu dibagi-bagi kepadanya itu tidak benar, kita tidak memakai dana itu, dia berbohong,” kata Hardi.

Namun ia mengakui, ini merupakan kesalahan dan kelalaiannya seharusnya dia sendiri yang langsung menyerahkan dana itu kepada masyarakat.

Kata Kapolres Mentawai, dalam penetapan tersangka ini didukung 10 diantaranya penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen BPBD Sumbar, kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kepulauan Mentawai, serta beberapa orang saksi lainnya. Rencananya dalam minggu ini kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejari Tuapejat Mentawai.

“Kapal berangkat dari Tuapeijat, Sipora Utara pada pukul 21.00 WIB tadi malam, dengan kapal penumpang KM. Sumber Rezeki, ada tujuh orang personel membawa tiga tersangka ini,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, kapal baru bersandar di pelabuhan Muara Padang pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, Zulkarnain turun bersama dua orang lainnya dibawa pengawalan dari tujuh anggota kepolisian.

Mereka langsung dibawa ke LP Muara Padang dengan memakai dua unit mobil, Avanza Hitam membawa tahanan dan Honda Jazz warna Silver membawa barang bukti.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5213 seconds (0.1#10.140)