Komnas HAM investigasi dugaan pelanggaran Kalapas Teluk Dalam
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Kalapas Teluk Dalam, Banjarmasin, Edi Teguh Widodo.
Investigasi terhadap Kalapas tersebut dilakukan terkait tindakannya memenjarakan pengusaha batubaru Parlin Riduansyah, yang putusan perkaranya dinyatakan batal demi hukum.
"Komnas HAM datang ke Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin untuk mencoba membuka fakta," kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, Rabu (23/10/2013).
Ia memaparkan, dugaan pelanggaran HAM Kalapas Teluk Dalam itu bermula dari putusan persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang memutuskan terdakwa Parlin Riduansyah bebas murni.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum kemudian nekat mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung.
"Padahal berdasarkan Pasal 224 KUHAP putusan bebas murni tak dapat dikasasi. Namun, majelis hakim agung dalam putusan menerima kasasi yang diajukan JPU dengan nomor No 1444 K/Pid Sus/2010," terangnya.
Menurut Maneger, dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada Parlin. Namun putusan kasasi MA tak memuat perintah pemidanaan, sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf k dan i KUHAP.
Sehingga putusan kasasi terhadap Parlin itu batal demi hukum. "Namun kejaksaan tetap melakukan eksekusi kepada Parlin," ujarnya.
Ia melanjutkan, karena merasa tak memperoleh keadilan, Parlin melalui kuasa hukumnnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pasal 197 ayat (1) huruf k dan 197 ayat (2) KUHAP. Pada 22 November 2012, permohonan Judicial Review ditolak MK.
"Karena putusan MK tak berlaku surut, putusan terhadap Parlin tetap saja batal demi hukum dan tak bisa dieksekusi," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Manajer, jaksa tetap mengeksekusi Parlin dan menjebloskanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Teluk Dalam, Banjarmasin. Di sinilah diduga terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan Kalapas, karena tetap memasukan Parlin ke balik jeruji.
"Ini yang kita analisis, tentu terlapor diperlakukan tidak adil oleh Kalapas atas penahanan ini. Karena itu, kita melakukan pengumpulan data dan informasi ini, tidak lain adanya unsur patut diduga pelanggaran HAM," paparnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi di Banjarmasin sejak 21-25 Oktober 2013 mendatang dengan mendatangi Kalapas Kelas 1 Teluk Dalam, Kejati Kalses, dan Polda Kalsel.
"Kita nantinya keluarkan rekomendasi setelah data-data ini kita kaji sampai di Jakarta," pungkasnya.
Investigasi terhadap Kalapas tersebut dilakukan terkait tindakannya memenjarakan pengusaha batubaru Parlin Riduansyah, yang putusan perkaranya dinyatakan batal demi hukum.
"Komnas HAM datang ke Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin untuk mencoba membuka fakta," kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, Rabu (23/10/2013).
Ia memaparkan, dugaan pelanggaran HAM Kalapas Teluk Dalam itu bermula dari putusan persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang memutuskan terdakwa Parlin Riduansyah bebas murni.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum kemudian nekat mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung.
"Padahal berdasarkan Pasal 224 KUHAP putusan bebas murni tak dapat dikasasi. Namun, majelis hakim agung dalam putusan menerima kasasi yang diajukan JPU dengan nomor No 1444 K/Pid Sus/2010," terangnya.
Menurut Maneger, dalam putusan itu, MA menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada Parlin. Namun putusan kasasi MA tak memuat perintah pemidanaan, sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf k dan i KUHAP.
Sehingga putusan kasasi terhadap Parlin itu batal demi hukum. "Namun kejaksaan tetap melakukan eksekusi kepada Parlin," ujarnya.
Ia melanjutkan, karena merasa tak memperoleh keadilan, Parlin melalui kuasa hukumnnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pasal 197 ayat (1) huruf k dan 197 ayat (2) KUHAP. Pada 22 November 2012, permohonan Judicial Review ditolak MK.
"Karena putusan MK tak berlaku surut, putusan terhadap Parlin tetap saja batal demi hukum dan tak bisa dieksekusi," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Manajer, jaksa tetap mengeksekusi Parlin dan menjebloskanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Teluk Dalam, Banjarmasin. Di sinilah diduga terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan Kalapas, karena tetap memasukan Parlin ke balik jeruji.
"Ini yang kita analisis, tentu terlapor diperlakukan tidak adil oleh Kalapas atas penahanan ini. Karena itu, kita melakukan pengumpulan data dan informasi ini, tidak lain adanya unsur patut diduga pelanggaran HAM," paparnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi di Banjarmasin sejak 21-25 Oktober 2013 mendatang dengan mendatangi Kalapas Kelas 1 Teluk Dalam, Kejati Kalses, dan Polda Kalsel.
"Kita nantinya keluarkan rekomendasi setelah data-data ini kita kaji sampai di Jakarta," pungkasnya.
(stb)