Kejari Jakpus tetapkan 2 Kasudin jadi tersangka

Rabu, 23 Oktober 2013 - 19:06 WIB
Kejari Jakpus tetapkan...
Kejari Jakpus tetapkan 2 Kasudin jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan tiga orang tersangka dalam pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) di Kawasan Monumen Nasional (Monas).

Tiga tersangka itu adalah Kasudin Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat dan rekanan Kominfo yakni PT Harapan Mulya Karya (HMK).

Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan pengadaan CCTV dan seluruh kelengkapannya senilai Rp1,7 miliar pada tahun 2010.

Ketiga tersangka itu adalah YI yang kini menjabat sebagai Kasudin Jakarta Selatan, RB (Ridha Bahar) kini menjabat sebagai Kasudin Jakarta Pusat, sedangkan satu orang lagi dari pihak swasta PT HMK.

Saat itu YI menjabat sebagai sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Tetapi, saat itu RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Berdasrkan data yang dihimpun, YI ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2013, sedangkan Ridha Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Semptember 2013.

Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar menjelaskan, penunjukan PT HMK sebagai rekanan pengadaan CCTV tersebut sudah sesuai sesuai Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dia menambahkan, pada saat itu hanya ada lima perusahaan yang bersedia mengikuti proses tender proyek tersebut. Kemudian, kata dia, PT HMK yang menjadi pemenang tender.

Dia juga menambahkan, delapan unit CCTV merek Sonny PtZ 36X Zoom serta seluruh perangkat dipasang dari lapangan sampai data center yang ada di Gedung A kantor Wali Kota Jakarta Pusat. "Untuk satu unit CCTV mencapai Rp30 Juta," katanya di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Ridha juga mengatakan, tidak mengetahui apa penyebab dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Pusat. Karena, kata dia, hal itu sudah sudah melaksanakan segala sesuatunya sesuai prosedur yang ada.

Maka itu, dia menduga, ada perbedaan pandangan terkait Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman itu.

"Yang pasti saat itu saya sebagai ketua panitia, sementara Pak Yuswil sebagai kuasa pengguna anggaran. saat itu saya sudah menjalankan sesuai prosedur yang ada. Jika memang harus dipenjara saya siap," katanya.

Mengenai kerugian negara dirinya juga tidak mengetahui, karena dalam hal ini harus dilakukan audit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(mhd)
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
2 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
5 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
6 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
7 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved