Pemkot Samarinda ingatkan bahaya lobang bekas tambang
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail dalam inspeksinya ke sebuah perusahaan tambang, yang baru menyelesaikan aktifitas tambangnya diingatkan untuk memperhatikan wilayah bekas tambangnya.
Apalagi tambang tersebut meninggalkan kolam yang cukup tinggi, sehingga membahayakan warga sekitar. “Kami mengunjungi tambang PT Limbuh. Ada wilayah sangat berbahaya karena ada tebing yang ketinggiannya 10 meter. Jarak dengan pemukiman kurang lebih 100 meter. Ini harus diperhatikan, jangan sampai memakan korban jiwa seperti kasus-kasus terdahulu,” kata Nusyirwan, Senin, 21 Oktober 2013.
PT Limbuh yang terletak di Jalan Mugirejo, Samarinda Utara itu memasuki tahap reklamasi. Untuk itu, Pemkot Samarinda memberikan waktu empat bulan untuk menyelesaikan kewajiban penataan lingkungannya.
“Kami minta ada percepatan penutupan tambang ini, sesuai dengan perencanaan sebelumnya, dengan target 4 bulan. Maka dalam rangka penutupan itu, kami minta perusahaan memasang rambu-rambu larangan masuk kawasan,” katanya.
Nusyirwan kemudian meminta pihak perusahaan untuk mensosialisasikan rambu tersebut ke warga sekitar melalui kelurahan. Dengan sosialisasi ini bisa mencegah kasus tenggelamnya warga di kolam bekas galian tambang.
“Harus disosialisasi dengan kelurahan dan pihak terkait lainnya, agar warga mengingatkan anak-anaknya tidak dekat-dekat lokasi bekas tambang. Orang dewasa saja bisa tenggelam di kolam ini, apalagi anak-anak yang bisa tertarik dengan hijaunya kolam,” ujarnya.
Apalagi tambang tersebut meninggalkan kolam yang cukup tinggi, sehingga membahayakan warga sekitar. “Kami mengunjungi tambang PT Limbuh. Ada wilayah sangat berbahaya karena ada tebing yang ketinggiannya 10 meter. Jarak dengan pemukiman kurang lebih 100 meter. Ini harus diperhatikan, jangan sampai memakan korban jiwa seperti kasus-kasus terdahulu,” kata Nusyirwan, Senin, 21 Oktober 2013.
PT Limbuh yang terletak di Jalan Mugirejo, Samarinda Utara itu memasuki tahap reklamasi. Untuk itu, Pemkot Samarinda memberikan waktu empat bulan untuk menyelesaikan kewajiban penataan lingkungannya.
“Kami minta ada percepatan penutupan tambang ini, sesuai dengan perencanaan sebelumnya, dengan target 4 bulan. Maka dalam rangka penutupan itu, kami minta perusahaan memasang rambu-rambu larangan masuk kawasan,” katanya.
Nusyirwan kemudian meminta pihak perusahaan untuk mensosialisasikan rambu tersebut ke warga sekitar melalui kelurahan. Dengan sosialisasi ini bisa mencegah kasus tenggelamnya warga di kolam bekas galian tambang.
“Harus disosialisasi dengan kelurahan dan pihak terkait lainnya, agar warga mengingatkan anak-anaknya tidak dekat-dekat lokasi bekas tambang. Orang dewasa saja bisa tenggelam di kolam ini, apalagi anak-anak yang bisa tertarik dengan hijaunya kolam,” ujarnya.
(stb)