Kapolda Jateng: Ungkap 1 kasus korupsi Rp280 juta

Senin, 21 Oktober 2013 - 14:04 WIB
Kapolda Jateng: Ungkap...
Kapolda Jateng: Ungkap 1 kasus korupsi Rp280 juta
A A A
Sindonews.com - Polda Jawa Tengah menempati urutan ke-8 secara nasional pengungkapan kasus korupsi. Prestasi itu, berdasarkan 39 pengungkapan kasus yang sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan selama periode 2012.

Kasus itu, selain ditangani polda juga ditangani polres-polres di wilayah hukum Jawa Tengah. Menanggapi hal itu, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, saat ini beberapa kasus korupsi masih dalam penanganan.

"Polda Jawa Tengah secara nasional peringkat delapan untuk kasus pengungkapan kasus korupsi di 2012. Pernah juga peringkat lima. Ada beberapa polres yang mencapai target, ada juga yang belum," ujarnya, usai memimpin upacara serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (21/10/2013).

Untuk penanganan kasus korupsi, pihaknya sudah diberikan anggaran. Nominalnya Rp280 juta perkasus. "Tiap tahun, polres ditarget ungkap dua kasus korupsi, kalau polda targetnya ungkap lima kasus korupsi. Perkasus anggarannya Rp280 juta. Jika sisa dikembalikan kepada negara," lanjutnya.

Kepada pejabat Direktur Reserse Kriminal Khusus yang baru, Kapolda berharap pengungkapan kasus korupsi bisa terus ditingkatkan.

"Jadi krimsus inikan tangani tindak pidana tertentu, khusus, termasuk korupsi. Tantangan Polri ke depan tidaklah makin mudah. Tuntutan dan harapan masyarakat kepada Polri juga semakin tinggi," terangnya.

Pejabat baru yang dilantik, yakni Komisaris Besar Djoko Poerbo Hadijojo yang sebelumnya Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Pejabat sebelumnya, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe diangkat dalam jabatan baru menjadi Irbidjemenopsnal I Itwil III Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menggantikan Komisaris Besar Djumli Safaruddin yang diangkat menjadi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung.

Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/659/IX/2013 tertanggal 24 September 2013 yang diterima pihak Polda Jawa Tengah.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved