Kapolda Jateng: Ungkap 1 kasus korupsi Rp280 juta

Senin, 21 Oktober 2013 - 14:04 WIB
Kapolda Jateng: Ungkap...
Kapolda Jateng: Ungkap 1 kasus korupsi Rp280 juta
A A A
Sindonews.com - Polda Jawa Tengah menempati urutan ke-8 secara nasional pengungkapan kasus korupsi. Prestasi itu, berdasarkan 39 pengungkapan kasus yang sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan selama periode 2012.

Kasus itu, selain ditangani polda juga ditangani polres-polres di wilayah hukum Jawa Tengah. Menanggapi hal itu, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, saat ini beberapa kasus korupsi masih dalam penanganan.

"Polda Jawa Tengah secara nasional peringkat delapan untuk kasus pengungkapan kasus korupsi di 2012. Pernah juga peringkat lima. Ada beberapa polres yang mencapai target, ada juga yang belum," ujarnya, usai memimpin upacara serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (21/10/2013).

Untuk penanganan kasus korupsi, pihaknya sudah diberikan anggaran. Nominalnya Rp280 juta perkasus. "Tiap tahun, polres ditarget ungkap dua kasus korupsi, kalau polda targetnya ungkap lima kasus korupsi. Perkasus anggarannya Rp280 juta. Jika sisa dikembalikan kepada negara," lanjutnya.

Kepada pejabat Direktur Reserse Kriminal Khusus yang baru, Kapolda berharap pengungkapan kasus korupsi bisa terus ditingkatkan.

"Jadi krimsus inikan tangani tindak pidana tertentu, khusus, termasuk korupsi. Tantangan Polri ke depan tidaklah makin mudah. Tuntutan dan harapan masyarakat kepada Polri juga semakin tinggi," terangnya.

Pejabat baru yang dilantik, yakni Komisaris Besar Djoko Poerbo Hadijojo yang sebelumnya Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Pejabat sebelumnya, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe diangkat dalam jabatan baru menjadi Irbidjemenopsnal I Itwil III Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menggantikan Komisaris Besar Djumli Safaruddin yang diangkat menjadi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung.

Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/659/IX/2013 tertanggal 24 September 2013 yang diterima pihak Polda Jawa Tengah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7947 seconds (0.1#10.140)