Sebelum ke MK, KPUD laporan dulu ke KPU pusat
A
A
A
Sindonews.com - Pasca putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kasus sengketa Pilkada Kota Tangerang pada 1 Oktober lalu, KPU Provinsi Banten sudah diwajibkan melaporkan hasil putusan selanya hingga tanggal 22 Oktober mendatang.
"Ya harus diserahkan kepada MK paling lambat 22 0ktober, saat ini dalam tahap penyelesaian akhir sebelum dilaporkan ke MK," kata Syaiful Bahri, Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten, Minggu (20/10/2013).
Syaiful mengatakan, sebelum dilaporkan ke MK terkait hasil verifikasi, pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi yang hampir dua puluh hari ini kepada KPU Pusat. "Sebelum ke MK kita laporkan dulu ke KPU Pusat untuk diperiksa," tegasnya.
Dikatakan Syaiful KPU sudah melakukan putusan sela MK yang memerintahkan KPU melakukan tes kesehatan kepada pasangan nomer urut 4, Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS) yang sebelumnya memang belum mengikuti tes kesehatan.
Tidak hanya itu, KPU juga telah melakukan verifikasi partai kepada pasangan nomer urut 1, Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar dan pasangan nomer urut 4, AMK-GS.
"Verifikasi dilakukan hanya ditingkatan tahapan saja, bukan verifikasi faktual kepada partai, seperti kami hanya melakukan verifikasi sesuai tahapan dimana AMK dipendaftaran pertama mendaftarkan 25 partai non parlemen yang mengusungnya, sementara temuan kami di pendaftaran kedua ia hanya bisa mendaftarkan 22 partai," tegasnya.
Untuk diketahui, MK yang saat itu masih diketuai Akil Mochtar memutus putusan sela agar KPU melakukan tes kesehatan dan verifikasi ulang partai pengusung kepada beberapa pasangan calon.
Baca berita terkait:
Kubu Arief-Sachrudin harap MK kuatkan kemenangannya
"Ya harus diserahkan kepada MK paling lambat 22 0ktober, saat ini dalam tahap penyelesaian akhir sebelum dilaporkan ke MK," kata Syaiful Bahri, Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten, Minggu (20/10/2013).
Syaiful mengatakan, sebelum dilaporkan ke MK terkait hasil verifikasi, pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi yang hampir dua puluh hari ini kepada KPU Pusat. "Sebelum ke MK kita laporkan dulu ke KPU Pusat untuk diperiksa," tegasnya.
Dikatakan Syaiful KPU sudah melakukan putusan sela MK yang memerintahkan KPU melakukan tes kesehatan kepada pasangan nomer urut 4, Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto (GS) yang sebelumnya memang belum mengikuti tes kesehatan.
Tidak hanya itu, KPU juga telah melakukan verifikasi partai kepada pasangan nomer urut 1, Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar dan pasangan nomer urut 4, AMK-GS.
"Verifikasi dilakukan hanya ditingkatan tahapan saja, bukan verifikasi faktual kepada partai, seperti kami hanya melakukan verifikasi sesuai tahapan dimana AMK dipendaftaran pertama mendaftarkan 25 partai non parlemen yang mengusungnya, sementara temuan kami di pendaftaran kedua ia hanya bisa mendaftarkan 22 partai," tegasnya.
Untuk diketahui, MK yang saat itu masih diketuai Akil Mochtar memutus putusan sela agar KPU melakukan tes kesehatan dan verifikasi ulang partai pengusung kepada beberapa pasangan calon.
Baca berita terkait:
Kubu Arief-Sachrudin harap MK kuatkan kemenangannya
(mhd)