Nyimeng, polisi tangkap 2 Satpam Apartemen Pakubowono
Minggu, 20 Oktober 2013 - 15:39 WIB
Nyimeng, polisi tangkap 2 Satpam Apartemen Pakubowono
A
A
A
Sindonews.com - Polres Jakarta Pusat berhasil menciduk dua petugas keamanan Apartemen Pakubowono, Kabayoran Lama sedang nyimeng, Sabtu 19 Oktober 2013 malam.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak mengatakan, dua petugas keamanan Apartemen Pakubuwono yang diringkus itu masing-masing berinisial ZA (26) dan MUR (27). Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa 5,7 gram ganja kering yang belum dikonsumsi.
"Kedua orang ini memang sudah dua bulan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya saat dihubungi, Minggu (20/10/2013).
Robert menyampaikan, penangkapan kedua satpam itu bermula dari informasi warga sekitar yang menyatakan keduanya kerap mengkonsumsi ganja. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintain penyergapan di lokasi.
"Petugas keamanan yang memakai seragam safari itu kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari warga," bebernya.
Ia melanjutkan, saat diciduk sekitar pukul 20.00 WIB, kedua petugas keamanan tersebut tak mampu berkutik dan hanya pasrah digelandang ke Mapolresto Jakarta Pusat dengan barang bukti.
"Mereka akan dikenakan pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara," tutupnya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak mengatakan, dua petugas keamanan Apartemen Pakubuwono yang diringkus itu masing-masing berinisial ZA (26) dan MUR (27). Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa 5,7 gram ganja kering yang belum dikonsumsi.
"Kedua orang ini memang sudah dua bulan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya saat dihubungi, Minggu (20/10/2013).
Robert menyampaikan, penangkapan kedua satpam itu bermula dari informasi warga sekitar yang menyatakan keduanya kerap mengkonsumsi ganja. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintain penyergapan di lokasi.
"Petugas keamanan yang memakai seragam safari itu kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari warga," bebernya.
Ia melanjutkan, saat diciduk sekitar pukul 20.00 WIB, kedua petugas keamanan tersebut tak mampu berkutik dan hanya pasrah digelandang ke Mapolresto Jakarta Pusat dengan barang bukti.
"Mereka akan dikenakan pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara," tutupnya.
(mhd)