Diduga jaringan RB, 13 pengedar ganja ditangkap
A
A
A
Sindonews.com – Selain meringkus A (19) dan RB (28) sebagai bandar sekaligus pengedar ganja ‘kelas’ nasional, Sat Narkoba Polres Bandung juga menyita 13 pengecer ganja yang masih satu jaringan.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, mengungkapkan, 13 orang tersangka tersebut ditangkap dari pengembangan yang dilakukan oleh A dan RB.
Menurutnya, 13 tersangka itu diduga kuat sebagai jaringan A dan RB yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti ganja lebih dari tiga kwintal.
“Kita akan terus berkoordinasi antar Polres didaerah lain dan Polda Jabar untuk mengungkap tuntas kasus ini,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2013).
Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya bukan tidak mungkin masih banyak para pengedar ganja yang masih berkeliaran.
“Kita mohon dukungan dan doanya agar bisa memberantas narkoba ini sampai akarnya. Bagi warga yang mempunyai info sekecil apa pun tolong beritahu kami agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kini baik A, RB, dan 13 tersangka lainnya ditahan di ruang tahanan Mapolres Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 aya 2 subsider 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman, khusu RB masimal hukuman mati. Sedangkan yang lain maksimal hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar,” pungkasnya.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, mengungkapkan, 13 orang tersangka tersebut ditangkap dari pengembangan yang dilakukan oleh A dan RB.
Menurutnya, 13 tersangka itu diduga kuat sebagai jaringan A dan RB yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti ganja lebih dari tiga kwintal.
“Kita akan terus berkoordinasi antar Polres didaerah lain dan Polda Jabar untuk mengungkap tuntas kasus ini,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2013).
Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya bukan tidak mungkin masih banyak para pengedar ganja yang masih berkeliaran.
“Kita mohon dukungan dan doanya agar bisa memberantas narkoba ini sampai akarnya. Bagi warga yang mempunyai info sekecil apa pun tolong beritahu kami agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kini baik A, RB, dan 13 tersangka lainnya ditahan di ruang tahanan Mapolres Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 aya 2 subsider 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman, khusu RB masimal hukuman mati. Sedangkan yang lain maksimal hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar,” pungkasnya.
(lns)