Bongkar sindikat narkoba, polisi sita 3 kuintal ganja
Rabu, 16 Oktober 2013 - 21:24 WIB
Bongkar sindikat narkoba, polisi sita 3 kuintal ganja
A
A
A
Sindonews.com – Sat Narkoba Polres Bandung berhasil membongkar jaringan narkoba jenis ganja yang diduga sebagai jaringan Jawa Barat. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil menyita ganja kering lebih dari tiga kuintal.
Pengungkapan bermula saat salah seorang penjual ganja, A (19), warga Kampung Lanean, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ditangkap karena kedapatan menjual ganja seberat 1 kg.
“Setelah kita periksa, ternyata A ini mendapat barang dari RB (28) dai daerah Cileungsi, Bogor,” jelas Kapolresta Bandung, AKBP Jamaludin, Rabu (16/10/2013).
Berdasarkan informasi itulah, pihaknya pun langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah RB yang tepatnya berada di Perumahan Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Alhasil dari penggeledahan itu, polisi mendapat barang bukti berupa ganja kering seberat 317,557 Kg.
“Dari pengakuan RB, ganja ini dia dapat langsung dari Aceh. Dan ini adalah ganja dengan kualitas wahid yang harganya mahal kalau dijual,” katanya.
Kepada polisi, RB mengaku jika daun ‘surga’ itu langsung diantar dari Aceh melalui Jakarta hingga akhirnya sampai kepadanya. Sesuai rencana, ganja itu akan didistribusikan keseluruh wilayah di Indonesia.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang diduga sebagai jaringan nasional ini. Atas perbuatannya, A dan RB dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Karena barang bukti ganja ini sangat banyak, yakni tiga kuintal lebih maka ancaman hukuman paling beratnya hukuman mati,” tegasnya.
Pengungkapan bermula saat salah seorang penjual ganja, A (19), warga Kampung Lanean, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ditangkap karena kedapatan menjual ganja seberat 1 kg.
“Setelah kita periksa, ternyata A ini mendapat barang dari RB (28) dai daerah Cileungsi, Bogor,” jelas Kapolresta Bandung, AKBP Jamaludin, Rabu (16/10/2013).
Berdasarkan informasi itulah, pihaknya pun langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah RB yang tepatnya berada di Perumahan Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Alhasil dari penggeledahan itu, polisi mendapat barang bukti berupa ganja kering seberat 317,557 Kg.
“Dari pengakuan RB, ganja ini dia dapat langsung dari Aceh. Dan ini adalah ganja dengan kualitas wahid yang harganya mahal kalau dijual,” katanya.
Kepada polisi, RB mengaku jika daun ‘surga’ itu langsung diantar dari Aceh melalui Jakarta hingga akhirnya sampai kepadanya. Sesuai rencana, ganja itu akan didistribusikan keseluruh wilayah di Indonesia.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang diduga sebagai jaringan nasional ini. Atas perbuatannya, A dan RB dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Karena barang bukti ganja ini sangat banyak, yakni tiga kuintal lebih maka ancaman hukuman paling beratnya hukuman mati,” tegasnya.
(lns)