Jual ganja ke penghuni kos, Cepot dijebak polisi

Senin, 14 Oktober 2013 - 10:57 WIB
Jual ganja ke penghuni...
Jual ganja ke penghuni kos, Cepot dijebak polisi
A A A
Sindonews.com - Dalam pewayangan Sunda, tokoh Cepot dikenal sebagai sosok jenaka yang penuh canda. Namun berbeda dengan Cepot yang ditangkap anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar.

Si Cepot yang bernama asli Asep Wahyudi ini, ditangkap oleh polisi lantaran terbukti menjual ganja kepada Feri Eka Sutrisna yang seorang penghuni kos, di Jalan Cikutra Baru, Kota Bandung.

Dires Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Haffriyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga mengenai penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Feri di tempat kosnya.

“Dari pelaku Feri, kita dapatkan barang bukti berupa dua linting ganja. Dari pengakuannya, dia mendapat ganja itu dari Asep alias Cepot,” jelasnya, kepada wartawan, Senin (14/10/2013).

Dari pengakuan itulah, polisi menyusun strategi untuk menjebak Cepot yang diketahui sebagai seorang warga Lemah Abang, Kabupaten Karawang. Dalam skenarionya, polisi mengatur janji untuk bertemu Cepot di Pasar Wadas, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Setelah terpancing, akhirnya polisi pun dengan mudah bisa membekuk Cepot tanpa perlawanan. Dari penggeledahan polisi pun mendapatkan dua paket ganja yang disembunyikan dibalik saku jaket sebelah kiri.

“Kita kembangkan lagi, dan Cepot pun mengaku mendapat barang dari Wahyu Sobana alias Away. Nah, dari situ kita langsung menangkap Away di rumahnya yang berdekatan dengan rumah Cepot,” bebernya.

Dalam penggerebegan di rumah Away, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil ganja yang di simpan di samping televisi. “Dari pengakuannya, ganja itu dia dapat dari A alias Peong yang sekarang berstatus DPO,” tuturnya.

Pihaknya menduga, transaksi ganja tersebut sudah meluas menjadi antar kota. Itu terbukti dari domisili Feri yang berada di Bandung, sementara Cepot dan Away di Karawang.

“Yang namanya narkoba itu kita menyelidikinya dari penemuan kecil sampai keatas, bandar sampai mungkin pabriknya. Jadi kita tetap akan fokus untuk memberantas narkoba khususnya di Jawa Barat ini,” tegasnya.

Saat ini, ketiganya masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam di Mapolda Jabar. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
16 menit yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
42 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
43 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
2 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
3 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved