Jual ganja ke penghuni kos, Cepot dijebak polisi
A
A
A
Sindonews.com - Dalam pewayangan Sunda, tokoh Cepot dikenal sebagai sosok jenaka yang penuh canda. Namun berbeda dengan Cepot yang ditangkap anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar.
Si Cepot yang bernama asli Asep Wahyudi ini, ditangkap oleh polisi lantaran terbukti menjual ganja kepada Feri Eka Sutrisna yang seorang penghuni kos, di Jalan Cikutra Baru, Kota Bandung.
Dires Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Haffriyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga mengenai penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Feri di tempat kosnya.
“Dari pelaku Feri, kita dapatkan barang bukti berupa dua linting ganja. Dari pengakuannya, dia mendapat ganja itu dari Asep alias Cepot,” jelasnya, kepada wartawan, Senin (14/10/2013).
Dari pengakuan itulah, polisi menyusun strategi untuk menjebak Cepot yang diketahui sebagai seorang warga Lemah Abang, Kabupaten Karawang. Dalam skenarionya, polisi mengatur janji untuk bertemu Cepot di Pasar Wadas, tak jauh dari tempat tinggalnya.
Setelah terpancing, akhirnya polisi pun dengan mudah bisa membekuk Cepot tanpa perlawanan. Dari penggeledahan polisi pun mendapatkan dua paket ganja yang disembunyikan dibalik saku jaket sebelah kiri.
“Kita kembangkan lagi, dan Cepot pun mengaku mendapat barang dari Wahyu Sobana alias Away. Nah, dari situ kita langsung menangkap Away di rumahnya yang berdekatan dengan rumah Cepot,” bebernya.
Dalam penggerebegan di rumah Away, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil ganja yang di simpan di samping televisi. “Dari pengakuannya, ganja itu dia dapat dari A alias Peong yang sekarang berstatus DPO,” tuturnya.
Pihaknya menduga, transaksi ganja tersebut sudah meluas menjadi antar kota. Itu terbukti dari domisili Feri yang berada di Bandung, sementara Cepot dan Away di Karawang.
“Yang namanya narkoba itu kita menyelidikinya dari penemuan kecil sampai keatas, bandar sampai mungkin pabriknya. Jadi kita tetap akan fokus untuk memberantas narkoba khususnya di Jawa Barat ini,” tegasnya.
Saat ini, ketiganya masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam di Mapolda Jabar. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Si Cepot yang bernama asli Asep Wahyudi ini, ditangkap oleh polisi lantaran terbukti menjual ganja kepada Feri Eka Sutrisna yang seorang penghuni kos, di Jalan Cikutra Baru, Kota Bandung.
Dires Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Haffriyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga mengenai penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Feri di tempat kosnya.
“Dari pelaku Feri, kita dapatkan barang bukti berupa dua linting ganja. Dari pengakuannya, dia mendapat ganja itu dari Asep alias Cepot,” jelasnya, kepada wartawan, Senin (14/10/2013).
Dari pengakuan itulah, polisi menyusun strategi untuk menjebak Cepot yang diketahui sebagai seorang warga Lemah Abang, Kabupaten Karawang. Dalam skenarionya, polisi mengatur janji untuk bertemu Cepot di Pasar Wadas, tak jauh dari tempat tinggalnya.
Setelah terpancing, akhirnya polisi pun dengan mudah bisa membekuk Cepot tanpa perlawanan. Dari penggeledahan polisi pun mendapatkan dua paket ganja yang disembunyikan dibalik saku jaket sebelah kiri.
“Kita kembangkan lagi, dan Cepot pun mengaku mendapat barang dari Wahyu Sobana alias Away. Nah, dari situ kita langsung menangkap Away di rumahnya yang berdekatan dengan rumah Cepot,” bebernya.
Dalam penggerebegan di rumah Away, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil ganja yang di simpan di samping televisi. “Dari pengakuannya, ganja itu dia dapat dari A alias Peong yang sekarang berstatus DPO,” tuturnya.
Pihaknya menduga, transaksi ganja tersebut sudah meluas menjadi antar kota. Itu terbukti dari domisili Feri yang berada di Bandung, sementara Cepot dan Away di Karawang.
“Yang namanya narkoba itu kita menyelidikinya dari penemuan kecil sampai keatas, bandar sampai mungkin pabriknya. Jadi kita tetap akan fokus untuk memberantas narkoba khususnya di Jawa Barat ini,” tegasnya.
Saat ini, ketiganya masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam di Mapolda Jabar. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)