Jual ganja ke penghuni kos, Cepot dijebak polisi

Senin, 14 Oktober 2013 - 10:57 WIB
Jual ganja ke penghuni...
Jual ganja ke penghuni kos, Cepot dijebak polisi
A A A
Sindonews.com - Dalam pewayangan Sunda, tokoh Cepot dikenal sebagai sosok jenaka yang penuh canda. Namun berbeda dengan Cepot yang ditangkap anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar.

Si Cepot yang bernama asli Asep Wahyudi ini, ditangkap oleh polisi lantaran terbukti menjual ganja kepada Feri Eka Sutrisna yang seorang penghuni kos, di Jalan Cikutra Baru, Kota Bandung.

Dires Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Haffriyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga mengenai penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Feri di tempat kosnya.

“Dari pelaku Feri, kita dapatkan barang bukti berupa dua linting ganja. Dari pengakuannya, dia mendapat ganja itu dari Asep alias Cepot,” jelasnya, kepada wartawan, Senin (14/10/2013).

Dari pengakuan itulah, polisi menyusun strategi untuk menjebak Cepot yang diketahui sebagai seorang warga Lemah Abang, Kabupaten Karawang. Dalam skenarionya, polisi mengatur janji untuk bertemu Cepot di Pasar Wadas, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Setelah terpancing, akhirnya polisi pun dengan mudah bisa membekuk Cepot tanpa perlawanan. Dari penggeledahan polisi pun mendapatkan dua paket ganja yang disembunyikan dibalik saku jaket sebelah kiri.

“Kita kembangkan lagi, dan Cepot pun mengaku mendapat barang dari Wahyu Sobana alias Away. Nah, dari situ kita langsung menangkap Away di rumahnya yang berdekatan dengan rumah Cepot,” bebernya.

Dalam penggerebegan di rumah Away, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu paket kecil ganja yang di simpan di samping televisi. “Dari pengakuannya, ganja itu dia dapat dari A alias Peong yang sekarang berstatus DPO,” tuturnya.

Pihaknya menduga, transaksi ganja tersebut sudah meluas menjadi antar kota. Itu terbukti dari domisili Feri yang berada di Bandung, sementara Cepot dan Away di Karawang.

“Yang namanya narkoba itu kita menyelidikinya dari penemuan kecil sampai keatas, bandar sampai mungkin pabriknya. Jadi kita tetap akan fokus untuk memberantas narkoba khususnya di Jawa Barat ini,” tegasnya.

Saat ini, ketiganya masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam di Mapolda Jabar. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
1 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
1 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
4 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
5 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved