Rebutan Pulau Galang, Pemkab Gresik & Pemkot Surabaya gigit jari

Sabtu, 12 Oktober 2013 - 08:01 WIB
Rebutan Pulau Galang, Pemkab Gresik & Pemkot Surabaya gigit jari
Rebutan Pulau Galang, Pemkab Gresik & Pemkot Surabaya gigit jari
A A A
Sindonew.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal gigit jari atas sengketa Pulau Galang. Pasalnya, Pemprov Jatim segera mengambil alih pulau yang berlokasi di perbatasan Surabaya-Gresik tepatnya di Perairan Teluk Lamong.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, pulau tersebut tetap dikelola oleh Pemprov Jatim. Meski demikian, status quo pulau tersebut tetap berlaku dan tim dari Kemendagri akan melakukan kajian.

“Nanti akan dipertimbangkan lagi karena ini menyangkut Depdagri," kata Pakde Karwo, Sabtu (12/10/2013).

Gubernur juga membantah terkait adanya penerbitan sertifikat hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat untuk wilayah Pulau Galang.

Apalagi, yang disertifikatkan itu sebuah pulau yang masuk dalam lahan konservasi.

“Enggak ada, dan enggak mungkin, wong yang ngurus (pulau Galang) itu kita (provinsi Jatim) kok,” tandas mantan Sekdaprov Jatim ini.

Soekarwo juga menyindir Pemkab Gresik yang sepertinya tetap ngotot untuk mengambil alih pulau tersebut. Namun ia juga mengakui, jika ditarik garis lurus maka pulau tersebut berada di dua wilayah yakni, Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya.

Sehingga, bisa dimaklumi jika dua pemerintahan daerah itu berebut aset yang berada di tengah laut. “Tapi, Mendagri kan sudah jelas. Pulau tersebut dikelola Pemprov," jelasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan amanat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jatim 2009-2029. Pulau tersebut untuk kawasan Mangrove dan konservasi fauna. “Kalau untuk mangrove, ya lebih baik dikelolah provinsi saja,” kata dia.

Sengketa Pulau Galang ini bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan tiga sertifikat atas nama warga Gresik yakni Poenta Surya, Kuntoro Surya, dan Darwati Napan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Jatim, Indra Wiragana mengatakan sengketa tersebut sudah lama bergulir. Kawasan ini sangat strategis karena berjarak sekitar 200 meter dari pembangunan megaproyek Teluk Lamong.

Bahkan, Kawasan ini dicanangkan sebagai kawasan pengendalian ketat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7116 seconds (0.1#10.140)