Pembunuh Nur Halimah terancam hukuman seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Asrul alias Accul (18), pelaku pembunuhan terhadap Nur Halimah (21), dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Polsekta Rappocini.
Warga Jalan Mattirotasi Kota Parepare ini dikenakan Pasal 285 sub Pasal 338 tentang pemerkosaan dan pembunuhan, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Kanit Reskrim Polsekta Rappocini, Iptu Andi Haris, mengungkapkan dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Menurutnya, dari hasil keterangan tersangka yang bertubuh kurus ini, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan motif sakit hati.
"Kita menjeratnya dengan dua pasal KUHP sekaligus. Hukumannya itu bisa sampai seumur hidup," kata Haris kepada SINDO, Jumat (11/10/2013).
Penyidik pun telah menyita satu buah pisau dapur yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korbannya. Bahkan, pisau ini bengkok akibat diayunkan beberapa kali ke tubuh Nur Halimah.
"Dalam keadaan sakit hati setelah diledek dan tak ditanggapi curahannya oleh korban, dia pun memperkosa dan membunuh korbannya," pungkasnya.
Baca juga: Asrul gagahi Nur Halimah setelah tak bernyawa
Warga Jalan Mattirotasi Kota Parepare ini dikenakan Pasal 285 sub Pasal 338 tentang pemerkosaan dan pembunuhan, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Kanit Reskrim Polsekta Rappocini, Iptu Andi Haris, mengungkapkan dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Menurutnya, dari hasil keterangan tersangka yang bertubuh kurus ini, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan motif sakit hati.
"Kita menjeratnya dengan dua pasal KUHP sekaligus. Hukumannya itu bisa sampai seumur hidup," kata Haris kepada SINDO, Jumat (11/10/2013).
Penyidik pun telah menyita satu buah pisau dapur yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korbannya. Bahkan, pisau ini bengkok akibat diayunkan beberapa kali ke tubuh Nur Halimah.
"Dalam keadaan sakit hati setelah diledek dan tak ditanggapi curahannya oleh korban, dia pun memperkosa dan membunuh korbannya," pungkasnya.
Baca juga: Asrul gagahi Nur Halimah setelah tak bernyawa
(rsa)