Pembahasan UMK Salatiga buntu

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 16:02 WIB
Pembahasan UMK Salatiga...
Pembahasan UMK Salatiga buntu
A A A
Sindonews.com - Pembahasan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) Salatiga 2014 mengalami deadlock dan tidak ada titik temu.

Dalam rapat pembahasan yang dilakukan beberapa kali, pihak buruh yang diwakili Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Salatiga ngotot meminta besaran UMK 2014 senilai Rp1,2 juta per bulan.

Sedangkan pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia bersikukuh meminta UMK 2014 senilai Rp1,1 juta per bulan.

Akhirnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Salatiga bersama Dewan Pengupahan mengambil kebijakan untuk mengajukan dua angka nominal UMK 2014 ke Wali Kota Salatiga, yakni Rp1,1 juta dan Rp1,2 juta. Keputusan besaran UMK 2014 yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Salatiga, Yuliyanto.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Salatiga, Sri Djoko Nurhadi, menyatakan pembahasan nilai besaran UMK 2014 belum ada kesepakatan. Pihak pengusaha dan buruh bersikukuh pada pendapat dan permintaannya masing-masing.

"Karena itu, kami tidak bisa menentukan besaran UMK 2014 yang akan diajukan ke wali kota untuk usulkan ke gubernur. Dan kami menyerahkan keputusan final kepada wali kota untuk menentukan besaran UMK 2014 yang akan diusulkan ke gubernur," katanya, Jumat (11/10/2013).

Menurut dia, dua angka besaran UMK 2014 sudah diajukan ke Wali Kota Salatiga. Sesuai aturan, jika tidak ada titik temu pembahasan UMK, maka wali kota yang akan menentukan besaran nominalnya. "Kami berharap, nantinya keputusan wali kota bisa diterima oleh buruh maupun pengusaha," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, menyatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji usulan UMK yang diajukan pengusaha dan pekerja. Dan hasil kajian tersebut akan dijadikan dasar untuk menentukan besaran UMK 2014 yang akan diusulkan ke gubernur.

"Besaran UMK yang diusulkan ke gubernur harus satu angka. Untuk itu, sebelum membuat keputusan, kami akan melakukan kajian mendalam agar keputusan yang dibuat bisa diterima semua pihak. Dan kami tetap menghormati usulan pekerja dan pengusaha," tukas orang nomor satu di lingkungan Pemkot Salatiga ini.

Menurut Yuliyanto, dalam menentukan besaran UMK 2014, pihaknya harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kendala yang dihadapi pengusaha dan aspirasi pekerja.

"Yang jelas, jangan sampai besaran UMK memberatkan pengusaha karena bisa berdampak fatal terhadap kelangsungan usaha. Namun besaran UMK juga jangan terlalu rendah sebab merugikan pekerja. Ya paling tidak sesuai kebutuhan hidup laik," ucapnya.

Sementara, besaran angka kebutuhan hidup laik 2014 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Salatiga sebesar Rp1.169.000 per bulan. Besaran angka kebutuhan hidup laik tersebut naik sebesar Rp195.000 dari UMK 2013 senilai Rp974.000 per bulan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7287 seconds (0.1#10.140)