Pemberhentian Thaib Armayin, 4 pimpinan DPRD terancam pidana

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 14:08 WIB
Pemberhentian Thaib...
Pemberhentian Thaib Armayin, 4 pimpinan DPRD terancam pidana
A A A
Sindonews.com - Mekanisme DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam memberhentikan Thaib Armaiyn dari jabatannya sebagai gubernur disebut cacat prosedural. Tak pelak jika empat pimpinan DPRD Malut yang telah merekayasa surat pemberhentian Thaib ke Mendagri akan terancam pidana.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, King Faisal, terkait mekanisme formal yang sudah diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah.

Sebagaimana yang diatur undang-undang 32 pasal 23 bersama beberapa pasal yang berkaitan kewenangan DPRD, yang salah satunya melakukan pelantikan dan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah melalui paripurna.

King menjelaskan, sesuai ketentuan hal itu merupakan suatu tahapan yang wajib dilaksanakan oleh DPRD. Agar tahapan paripurna pemberhentian itu dapat diakui legalitasnya karena dianggap memenuhi persyaratan konstitusional.

Anjurnya, dalam proses pengajuan itu juga diminta dilampirkan berita acara jika telah dilakukannya paripurna pemberhentian kepala daerah. Karena berita acara itu wajib hukumnya dalam melengkapi proses adminsitrasi yang diajukan ke Mendagri, kemudian diteruskan ke Presiden.

“Dan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Bahwa sebuah pengambilan keputusan itu sudah melalui tahapan resmi yang sudah diatur dalam suatu ketentuan sebagai acuan formalnya pemenuhan pengajuan itu. Yang juga dalam tatib (tata tertib) DPRD pun sudah diatur,” ujar King Faisal kepada Sindonews, Jumat (11/10/2013).

King menegaskan, surat yang diajukan itu pun tidak mengatasnamakan personal atau hanya di unsur pimpinan semata, tetapi surat yang diajukan itu berbunyi atas nama lembaga. “Yang faktanya kan mereka tidak membuat paripurna. Ini mengindikasikan bisa saja unsur pimpinan merekayasa pengajuan surat yang diajukan ke Mendagri.

Kenapa? Karena logika hukumnya pimpinan itu bertindak tidak mungkin atas nama personal. Yang resminya harus atas nama lembaga. "Agar secara implisit tidak ada klaim bahwa langkah kebijakan yang dilakukan DPRD itu telah memiliki sandaran konstitusional yang kuat,” jelasnya.

“Memang patut diduga ada indikasi pemalsuan karena itu bisa dipidanakan oleh para pihak yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban pemalsuan itu. Terutama oleh teman-teman anggota DPRD lain yang merasa dirugikan. Bisa juga di PTUN-kan SK persetujuan pimpinan dewan yang dilakukan tidak melalui paripurna tersebut,” tukasnya.

Baca juga: Pemberhentian Thaib Armayin dinilai cacat prosedural
(rsa)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved