Polisi amankan 10.000 ekstasi & setengah kilo sabu
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel pimpinan AKP Johson Nadapdap berhasil mengagalkan peredaran narkoba untuk wilayah Kota Palembang berupa 10 ribu ekstasi dan setengah kilo sabu senilai Rp3 miliar, pada Kamis 10 Oktober 2013.
Barang haram itu, di simpan dalam travel bag biru yang berisi dari 21 bungkus ekstasi, dengan rincian 19 bungkus ekstasi warna kuning, dan tiga bungkus warna hijau tanpa merek. Setiap bungkus berisi 5.00 butir ekstasi.
Masih di dalam tas tersebut, polisi juga mengamankan empat bungkus besar sabu dan dua bungkus sedang atau totalnya setengah kilo sabu siap jual, serta enam buku tabungan dari berbagai bank.
Dalam pengerebekan itu, petugas juga mengamankan dua pasangan suami istri (pasutri) pemilik bendeng, yaitu Johan (50) dan Rita (42). Keduanya diduga anggota sindikat jaringan mafia narkoba antar provinsi di Indonesia dan jaringan Lapas Cipinang Jakarta.
”Berawal adanya informasi masyarakat, terus dikembangkan lagi dan akhirnya berhasil mengetahui posisi tersangka. Lalu dilakukan penangkapan dengan barang bukti 10 ribu ekstasi dan setengah kilo sabu,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution, kepada wartawan, Jumat (11/10/2013).
Ditambahkan dia, pihaknya sudah mengintruksikan seluruh anggotanya untuk membongkar jaringan pengedar tersebut. Terutama yang sudah masuk ke desa-desa di Sumsel.
Terpisah, tersangka Johan mengatakan, tidak tahu menahu jika isi tas travel bag di kamarnya berisi narkoba ekstasi dan sabu. Menurutnya, tas itu dititipkan oleh seorang pria bernama Hasanudin asal Aceh dan akan diambil oleh temannya. "Saya tidak tahu menahu masalah barang itu,” tepisnya.
Barang haram itu, di simpan dalam travel bag biru yang berisi dari 21 bungkus ekstasi, dengan rincian 19 bungkus ekstasi warna kuning, dan tiga bungkus warna hijau tanpa merek. Setiap bungkus berisi 5.00 butir ekstasi.
Masih di dalam tas tersebut, polisi juga mengamankan empat bungkus besar sabu dan dua bungkus sedang atau totalnya setengah kilo sabu siap jual, serta enam buku tabungan dari berbagai bank.
Dalam pengerebekan itu, petugas juga mengamankan dua pasangan suami istri (pasutri) pemilik bendeng, yaitu Johan (50) dan Rita (42). Keduanya diduga anggota sindikat jaringan mafia narkoba antar provinsi di Indonesia dan jaringan Lapas Cipinang Jakarta.
”Berawal adanya informasi masyarakat, terus dikembangkan lagi dan akhirnya berhasil mengetahui posisi tersangka. Lalu dilakukan penangkapan dengan barang bukti 10 ribu ekstasi dan setengah kilo sabu,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution, kepada wartawan, Jumat (11/10/2013).
Ditambahkan dia, pihaknya sudah mengintruksikan seluruh anggotanya untuk membongkar jaringan pengedar tersebut. Terutama yang sudah masuk ke desa-desa di Sumsel.
Terpisah, tersangka Johan mengatakan, tidak tahu menahu jika isi tas travel bag di kamarnya berisi narkoba ekstasi dan sabu. Menurutnya, tas itu dititipkan oleh seorang pria bernama Hasanudin asal Aceh dan akan diambil oleh temannya. "Saya tidak tahu menahu masalah barang itu,” tepisnya.
(san)