PN Semarang meralat, Sutiyoso disidang 21 Oktober

Kamis, 10 Oktober 2013 - 15:27 WIB
PN Semarang meralat,...
PN Semarang meralat, Sutiyoso disidang 21 Oktober
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang meralat jadwal sidang perdana atas terdakwa mantan Gubernur DKI, Sutiyoso.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara PN Semarang, Togar, melalui SMS kepada SINDO, Kamis (10/10/2013). "Ralat, bahwa sidang Sutiyoso jadinya 21 Oktober 2013, sesuai info dari majelis hakim. Maaf ya Mas," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (9/10) Togar menyatakan pihak PN Semarang rencana akan melakukan sidang perdana atas Sutiyoso pada 16 Oktober 2013.

"Ketua Majelis Hakim Fatul Bachri, dengan hakim anggota Budi Susanto dan Sri Widodo," lanjutnya.

Sebelumnya, Sutiyoso dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran kampanye saat berkunjung di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Proses hukum kemudian dilakukan penyidik dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebelum akhirnya berkas diserahkan ke PN Semarang.

Baca juga: Curi kampanye, proses hukum Sutiyoso dimulai
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7371 seconds (0.1#10.140)