Pembunuh sadis karyawan PT RAPP dituntut 18 tahun

Rabu, 09 Oktober 2013 - 16:56 WIB
Pembunuh sadis karyawan...
Pembunuh sadis karyawan PT RAPP dituntut 18 tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pembunuhan sadis karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau Yannas dituntut 18 tahun penjara.

Ini terungkap saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.

"Terdakwa terbukti melangar Pasal 340 dan 170 KUHP tentang pembunuhan berencana dan kita menuntut dengan hukuman 18 tahun," kata Zia Ul Fattah Idris jaksa yang menangani kasus ini, Rabu (9/10/2013).

Berdasarkan fakta persidangan dan saksi serta bukti, terdakwa Yannas terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korbannya yakni Chaidir (33). Untuk itu jaksa berharap agar hakim mengabulkan permintaan jaksa. Sidang kasus ini dipimpin.

Kasus pemnunuhan operator RAPP terjadi pada tahun 2011 silam di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Korban tewas dengan cara mengenaskan dengan cara ditembak dan dibakar oleh Yannas. setelah dua tahun buron, akhir Yannas berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, pihak PT RAPP menyatakan akan menghormati proses hukum terdakwa.

"Apapun putusan hakim nanti terhadap pembunuhan karyawan kontraktor kami, kita serahkan sesuai proses hukum. Kita harap semua berjalan dengan seadil-adilnya," kata Direktur PT RAPP, Mulia Nauli.
(rsa)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved