Pembunuh sadis karyawan PT RAPP dituntut 18 tahun

Rabu, 09 Oktober 2013 - 16:56 WIB
Pembunuh sadis karyawan PT RAPP dituntut 18 tahun
Pembunuh sadis karyawan PT RAPP dituntut 18 tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pembunuhan sadis karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau Yannas dituntut 18 tahun penjara.

Ini terungkap saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.

"Terdakwa terbukti melangar Pasal 340 dan 170 KUHP tentang pembunuhan berencana dan kita menuntut dengan hukuman 18 tahun," kata Zia Ul Fattah Idris jaksa yang menangani kasus ini, Rabu (9/10/2013).

Berdasarkan fakta persidangan dan saksi serta bukti, terdakwa Yannas terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korbannya yakni Chaidir (33). Untuk itu jaksa berharap agar hakim mengabulkan permintaan jaksa. Sidang kasus ini dipimpin.

Kasus pemnunuhan operator RAPP terjadi pada tahun 2011 silam di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Korban tewas dengan cara mengenaskan dengan cara ditembak dan dibakar oleh Yannas. setelah dua tahun buron, akhir Yannas berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Jakarta.

Menyikapi hal tersebut, pihak PT RAPP menyatakan akan menghormati proses hukum terdakwa.

"Apapun putusan hakim nanti terhadap pembunuhan karyawan kontraktor kami, kita serahkan sesuai proses hukum. Kita harap semua berjalan dengan seadil-adilnya," kata Direktur PT RAPP, Mulia Nauli.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3960 seconds (0.1#10.140)